Pelakasanaan pengajian ini diikuti oleh seluruh PNS dilingkup pemerintah kabupaten Siak yang dimulai sesaat setelah menggelar apel bersama langsung dari halaman masjid agung SSH Siak. Penceramah adalah Zubir Efendi MA dengan topic yang dikupas adalah Zakat.
Dalam Sambutannya Bupati Siak H.Syamsuar, M.Si berbicara soal zakat harta dan khususnya zakat profesi yang saat ini sedang digalakkan pemerintah terhadap seluruh PNS diseluruh satuan kerja perangkat daerah kabupaten Siak. Bupati mengisyaratkan para pegawai untuk tidak segan-segan memberikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab yang dilakukan usai ceramah, karena kesempatan ini menurutnya harus dimanfaatkan sebagai wadah menimba ilmu khususnya mengenai kewajiban membayar zakat. Sehingga tidak ada lagi tanda tanya yang tersirat dalam hati mengenai kebijakan BAZ kabupaten Siak menerapkan pemotongan zakat profesi bagi PNS. “Marilah kita ikuti pengajian bersama yang akan disampaikan ustadz Zubir ini. Jadi jangan segan untuk bertanya, jangan segan dengan saya atau dengan pak wakil selaku Ketua BAZ. Ini menyangkut dengan soal agama,” ungkap Bupati.
Ia menegaskan agar apa yang telah menjadi ketetapan dalam islam khususnya mengenai zakat untuk dapat diikuti. “Apa yang disampaikan oleh ustadz nanti yang wajib dilaksanakan ya laksanakanlah,” tegas nya. “ini kewajiban untuk saling mengingatkan, selagi ada orang yang mau mengingatkan,” Imbuh nya.
Sementara itu Ustadz Zubir Efendi MA yang juga terlibat sebagai pengurus BAZ mengungkapkan zakat merupakan hak orang lain yang secara langsung melekat pada harta yang dimiliki seseorang jika sudah memenuhi syarat-syaratnya untuk kemudian diberikan kepada mustahiq atau orang-orang yang berhak menerimanya.
“Dalam islam, zakat disusun secara sistematis. Bahkan menjadi zakat sebagai salah satu unsure kebijakan fiskal atau pemasukan Negara. Hikmah zakat jelas dan nyata berdampak langsung terhadap orang-orang yang membutuhkannya. Allah menurunkan zakat agar harta-harta itu tidak hanya terpendam dikalangan orang-orang yang berharta saja. Karena islam tidak mengajarkan kita sebagai makhluk yang individualistis tanpa harus berbagi dan tidak membutuhkan orang lain,” ungkap nya.
Sementara zakat profesi yang digalakkan pemerintah kabupaten Siaka melalui BAZ, termasuk dalam pengeluaran zakat mal. Dijelaskan zubir bahwa zakat profesi sama hal nya dengan zakat hasil pertanian, peternakan dan harta lainnya sehingga zakat oprofesi menjadi wajib bagi orang-orang yang memiliki penghasilan. “Zakat itu dalam pengertiannya ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat Mal (harta). Dan zakat profesi menjadi bagian dari zakat Mal, ” terang nya.(Hms/Rishki)
Sumber: kabarriau.net
Tag: Zakat, zakat profesi, BAZ
]]>