• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 26 Maret 2012

Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Tanggamus mendorong Bupati Tanggamus mengeluarkan peraturan bupati (perbup) agar PNS membayar zakatnya ke Bazda. Menurut Akhmadi Sumaryanto, anggota Bazda, hal itu merupakan tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Bazda. Dengan demikian maka Bazda benar-benar hidup.”Kami pun berharap agar pemkab juga serius untuk menjadikan zakat ini sebagai salah satu sumber dana dalam mengentaskan kemiskinan. Maka kesejahteraan masyarakat nantinya bisa merata,” ujar Ahmadi, Selasa (20/3/2012).Ia mencontohkan masa Khalifah Umar bin Abd Azis yang saat itu masyarakatnya makmur dan merata dari Spanyol sampai Pakistan. Kemakmuran itu berkat pembayaran dan pengelolaan zakat yang baik. (Tri)
Sumber: Tribun lampung
Tag: Zakat, Kemiskinan, Undang-undang.
]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.