“Sebagaimana entitas ekonomi pada umumnya, laporan keuangan organisasi nirlaba disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Bentuk laporan atau penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba mengacu pada PSAK 1 paragraf 5 yang dijabarkan lebih lanjut dalam ISAK 35. PSAK 1 berikut ISAK 35 ini menggantikan PSAK 45 yang dicabut