“Sebagaimana entitas ekonomi pada umumnya, laporan keuangan organisasi nirlaba disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Bentuk laporan atau penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba mengacu pada PSAK 1 paragraf 5 yang dijabarkan lebih lanjut dalam ISAK 35. PSAK 1 berikut ISAK 35 ini menggantikan PSAK 45 yang dicabut melalui PPSAK 13 pada tanggal 11 April 2019. Namun PSAK 1 dan ISAK 35 ini tidak mencakup entitas syariah. Entitas keuangan syariah mengacu ke PSAK 101, dan khusus untuk Organisasi Pengelola Zakat ditambah dengan PSAK 109”
Notulensi Kuliah Whatsapp Kamis, 16 Juli 2020
Bersama: Ana Rahmawati
Associate Islamic Social Finance