“Dalam perjanjian kerja, dikenal ada 2 macam bentuk perjanjian kerja: PKWT & PKWTT. Yang pertama PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yaitu perjanjian kerja yang ada jangka waktu perjanjiannya. Yang kedua PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yaitu perjanjian kerja yang tidak menyebutkan jangka waktunya”. “PHK Karyawan (tinjauan hukum dan praktek lapangan). Kita mulai dari tinjauan