“Dalam perjanjian kerja, dikenal ada 2 macam bentuk perjanjian kerja: PKWT & PKWTT. Yang pertama PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yaitu perjanjian kerja yang ada jangka waktu perjanjiannya. Yang kedua PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yaitu perjanjian kerja yang tidak menyebutkan jangka waktunya”.
“PHK Karyawan (tinjauan hukum dan praktek lapangan). Kita mulai dari tinjauan hukum. Acuannya UU no 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan. Di pasal 150, disebutkan bahwa aturan ini mengikat badan usaha berbadan hukum atau tidak, swasta maupun negara, dan usaha2 sosial. Di pasal 150, disebutkan bahwa aturan ini mengikat badan usaha berbadan hukum atau tidak, swasta maupun negara, dan usaha2 sosial yg mempekerjaan orang lain dg membayar upah atau imbalan”.
Notulensi Kuliah Whatsapp Agustus 2017
Bersama : Fatchuri Rosidin
Advisor Human Capital Dompet Dhuafa, praktisi dan HRD expert yang berpengalaman di Kalbe dan Astra