• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut telah diatur dalam UU N0. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 khususnya mengenai audit syariah. Pada dasarnya, pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akan tetapi, apakah dengan terbentuknya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, BAZNAS/LAZ telah dapat mengimplementasikan apa yang diperintahkan dalam UU dan PP yang telah terbentuk? Serta BAZNAS/LAZ sudah siap dalam hal laporan keuangan dan audit syariah yang telah diatur dalam PP No.14 Tahun 2014? Oleh karena itu, dalam rangka persiapan Workshop Zakat Nasional yang bertemakan “Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat”. Terkait dengan hal tersebut, maka IMZ bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir berpartisipasi dalam acara yang insyaAllah akan diselenggarakan pada : Selasa, 25 November 2014 Pkl 08.30 – 13.00 WIB Hotel Blue Sky Jl. KS Tubun No 19 Petamburan Jakarta Narasumber dan Materi : M. Fuad Nasar, M.Sc (Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama RI & Wakil Sekretaris BAZNAS) “Prinsip dan Ruang Lingkup Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat Berdasarkan UU No.23 Thn.2011 dan PP No.14 thn.2014” Investasi          : Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) Fasilitas           : Modul materi, Makan siang & coffee break, Workshop kit (note book & pen), dan Sertifikat. Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank Syariah Mandiri a.n. PT. IMZ No. 7037943783 Info dan Registrasi : Ani 085215646958 Telp 0217418607 Fax 0217418867 Download Formulir Klik Disini  [caption id="attachment_1736" align="aligncenter" width="231"] Workshop Audit Syariah Zakat Nov 2014[/caption]

Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut telah diatur dalam UU N0. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 khususnya mengenai audit syariah. Pada dasarnya, pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Akan tetapi, apakah dengan terbentuknya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, BAZNAS/LAZ telah dapat mengimplementasikan apa yang diperintahkan dalam UU dan PP yang telah terbentuk? Serta BAZNAS/LAZ sudah siap dalam hal laporan keuangan dan audit syariah yang telah diatur dalam PP No.14 Tahun 2014?

Oleh karena itu, dalam rangka persiapan Workshop Zakat Nasional yang bertemakan “Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat”. Terkait dengan hal tersebut, maka IMZ bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir berpartisipasi dalam acara yang insyaAllah akan diselenggarakan pada :

Selasa, 25 November 2014
Pkl 08.30 – 13.00 WIB
Hotel Blue Sky
Jl. KS Tubun No 19 Petamburan Jakarta

Narasumber dan Materi :
M. Fuad Nasar, M.Sc (Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama RI & Wakil Sekretaris BAZNAS)
“Prinsip dan Ruang Lingkup Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat Berdasarkan UU No.23 Thn.2011 dan PP No.14 thn.2014”

Investasi          : Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah)
Fasilitas           : Modul materi, Makan siang & coffee break, Workshop kit (note book & pen), dan Sertifikat.
Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank Syariah Mandiri a.n. PT. IMZ No. 7037943783

Info dan Registrasi : Ani 085215646958
Telp 0217418607
Fax 0217418867

Download Formulir Klik Disini 

[caption id="attachment_1736" align="aligncenter" width="231"] Workshop Audit Syariah Zakat Nov 2014[/caption]

Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut telah diatur dalam UU N0. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 khususnya mengenai audit syariah. Pada dasarnya, pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Akan tetapi, apakah dengan terbentuknya Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, BAZNAS/LAZ telah dapat mengimplementasikan apa yang diperintahkan dalam UU dan PP yang telah terbentuk? Serta BAZNAS/LAZ sudah siap dalam hal laporan keuangan dan audit syariah yang telah diatur dalam PP No.14 Tahun 2014?

Oleh karena itu, dalam rangka persiapan Workshop Zakat Nasional yang bertemakan “Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat”. Terkait dengan hal tersebut, maka IMZ bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir berpartisipasi dalam acara yang insyaAllah akan diselenggarakan pada :

Selasa, 25 November 2014
Pkl 08.30 – 13.00 WIB
Hotel Blue Sky
Jl. KS Tubun No 19 Petamburan Jakarta

Narasumber dan Materi :
M. Fuad Nasar, M.Sc (Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama RI & Wakil Sekretaris BAZNAS)
“Prinsip dan Ruang Lingkup Audit Syariah Bagi Organisasi Pengelola Zakat Berdasarkan UU No.23 Thn.2011 dan PP No.14 thn.2014”

Investasi          : Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah)
Fasilitas           : Modul materi, Makan siang & coffee break, Workshop kit (note book & pen), dan Sertifikat.
Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank Syariah Mandiri a.n. PT. IMZ No. 7037943783

Info dan Registrasi : Ani 085215646958
Telp 0217418607
Fax 0217418867

Download Formulir Klik Disini 

[caption id="attachment_1736" align="aligncenter" width="231"] Workshop Audit Syariah Zakat Nov 2014[/caption] ]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.