• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Sejak disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada November 2018, maka jika tidak ada perubahan pasca Covid-19 ini, Akuntansi Wakaf akan berlaku mulai Januari 2021 mendatang.
PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.
Melalui 1 hari Online Learning, IMZ mengajak seluruh pegiat perwakafan Indonesia untuk membekali diri dengan salah satu kompetensi utama dalam mengelola wakaf ini.
Pokok Pembahasan
1. Konsep dan Prinsip Akuntansi Wakaf PSAK 112
2. Standar Akuntansi Wakaf PSAK 112
3. Studi Kasus dan Excel Wakaf
Kamis, 21 Mei 2020
Pkl 08.00 – 15.00 WIB
Menggunakan Webinar Zoom
Bersama
– Sigit Pramono, Ph.D, CA, CPA. Ketua STEI SEBI
– Dadang Romansyah, SE., Ak., MM, SAS, CA. Pakar Akuntansi ZISWAF
Kontribusi
Perseorangan Rp 200.000
Group 3 Orang Rp 500.000
Info & Registrasi
IMZ Intan 085215646958
Work and Learn From Home

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.