Sejak disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada November 2018, maka jika tidak ada perubahan pasca Covid-19 ini, Akuntansi Wakaf akan berlaku mulai Januari 2021 mendatang. PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112