Online Learning Program via ZOOM Meeting
Akuntansi Wakaf #Batch4
Sejak disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada November 2018, maka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 menjadi standar akuntansi baru untuk setiap entitas wakaf di Indonesia.
PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.
Melalui Online Learning Program, IMZ mengajak seluruh pegiat perwakafan Indonesia untuk membekali diri dengan salah satu keterampilan utama dalam mengelola wakaf ini.
Topik yang akan dibahas
1. Konsep dan Prinsip Akuntansi Wakaf PSAK 112
2. Standar Akuntansi Wakaf PSAK 112
3. Studi Kasus dan Excel Wakaf
Selasa-Rabu, 10-11 Januari 2022
Pkl 09.00 – 15.00 WIB
Bersama
1. Achmad Zaky
Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS), Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntansi Syariah
2. Jatmiko
Auditor di KAP AR UTOMO, Manager di KJAS (Kantor Jasa Akuntansi Syariah) Romansyah & Anwar, Penggagas sistem akuntansi zakat online SZAKAT.ID, Trainer Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah dan Wakaf
Sasaran Peserta
Diutamakan bagi praktisi pengelola wakaf, atau keuangan dan akuntansi bidang filantropi
Kontribusi
Rp.450.000 per orang
Fasilitas
e-certificate & soft file modul
Registrasi
https://imz.or.id/akwakafbatch4
Informasi
Intan IMZ (085-215-646-958)
Riyan IMZ (0857-7077-9746)
www.imz.or.id