Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah salah satu upaya untuk melihat bagaimana negara berperan dalam mengambil kebijakan strtegis berkaitan dengan pengelolaan zakat. Zakat sebagai rukun Islam ketiga yang juga memiliki dimensi sosial, penerapannya perlu didukung oleh kebijakan pemerintah terutama dalam hal mengatur sistem pemungutan dan pendistribusiannya. Karena dengan cara seperti itu tujuan disyariatkannya zakat yaitu mengangkat harkat kaum dhuafa akan dapat tercapai.
Buku ini juga merunut praktik sejarah pengelolaan zakat sejak masa Nabi, khulafaurrasyidin, khalifah Bani Umayyah, khalifah Bani Abbasiyah, Islam masuk ke Indonesia, masa penjajah Belanda sampai perkembangan modern yang saat ini terjadi. Serta melihat bagaimana pergolakan politik dan reaksi masyarakat saat diterapkannya zakat pada masa itu sehingga dapat diketahui apakah zakat sebagai tiang (baca: rukun) tegaknya agama Islam sudah dijalankan dengan benar ataukah belum.
Dengan mengacu pada praktik pengelolaan zakat yang dijalankan pada masa Nabi, mengambil pola yang diterapkan oleh negara-negara Islam atau bahkan usulan pemikiran yang dituangkan para praktisi zakat, ulama, akademisi, tokoh masyarakat sebagaimana yang terangkum dalam buku ini diharapkan mampu memberikan gagasan-gagasan baru dan memperluas cakrawala pandang serta memberikan sumbangsih pemikiran bagi praktik pengelolaan zakat di Indonesia.
]]>