• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Dewasa ini, sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan, emas dan perak, serta harta terpendam, tetapi juga meliputi zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang (money changer), hewan ternak yang diperdagangkan, madu dan produk hewani, serta zakat sektor modern lainnya. Umat pun kemudian mempertanyakan perihal dikaitkannya zakat dengan pajak, baik dari sisi hukum maupun pelaksanaannya, khususnya di Indonesia.

Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc., seorang ulama pakar zakat, menguraijelaskannya secara menarik, mendalam dan mudah dicerna. Buku ini diharapkan akan memberikan pemahaman kepada kita tentang zakat di era modern dan semakin merangsang hadirnya lembaga-lembaga pengelola zakat yang dikelola secara profesional.

]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.