Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK-109 di Balai Latihan Koperasi Nusa Tenggara (NTB) pada 30 Juni-1 Juli berlangsung sukses. Acara yang diinisiasi oleh Forum Zakat (FOZ) wilayah NTB dan IMZ diikuti oleh para pegiat zakat baik dari BAZ maupun LAZ yang berada di provinsi tersebut. Kegiatan semakin semarak dengan moto “Lebih Transparan, Lebih Memberdayakan!” yang menyemangati peserta. NTB memiliki 11 Badan Amil Zakat Daerah dan Provinsi serta sedikitnya tiga LAZ swadaya masyarakat. Mereka berupaya berpartisipasi dalam membangun daerahnya melalui pengelolaan dana zakat secara professional. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti keseluruhan sesi pelatihan. Tampil sebagai instruktur yaitu Syuhelmadi Syukur Ak., delegasi dari IMZ. Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Bidang Pembimbing Zakat dan Wakaf Drs. H. Khairi, berbagai utusan organisasi, yang diantaranya ialah DASI NTB, Rumah Yatim, Baitul Maal Hidayatullah, BAZ Kab. Sumbawa, BAZ Kota Mataram, dan BAZ Kab. Lombok Utara. Ketua FOZ NTB H. Lalu Gafar Ismail MM. mengatakan, transparansi laporan keuangan berdasarkan standar nasional mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap LAZ. “Akan menjadi sebuah keniscayaan,” katanya. Sejak 12 tahun berkiprah di dunia zakat, IMZ kian memantapkan diri sebagai mitra LAZ. Ini ditempuh di berbagai kegiatan pelatihan, riset, konsultasi manajemen zakat, dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan laporan keuangan zakat berbasis PSAK 109 menjadi salah satu tema garapan yang sering diselenggarakan, baik berupa pelatihan regular tiap bulan ataupun temporal di berbagai organisasi pengelola zakat. Baik yang berbasis korporat ataupun pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan penerbitan PSAK 109. Rumusan itu disusun sebagai pedoman standar akuntansi bagi organisasi zakat. Meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah. Dengan penerapan standarisasi pelaporan keuangan maka titipan dana zakat yang dikelola akan semakin meningkat seiring meningginya tingkat kepercayaan public. Semoga. Oleh : Salman Al Farisi IMZ Consulting @salmanbelajar Editor : Nashih Nashrullah Sumber : Dialog Jumat, Republika 3 Agustus 2012
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK-109 di Balai Latihan Koperasi Nusa Tenggara (NTB) pada 30 Juni-1 Juli berlangsung sukses. Acara yang diinisiasi oleh Forum Zakat (FOZ) wilayah NTB dan IMZ diikuti oleh para pegiat zakat baik dari BAZ maupun LAZ yang berada di provinsi tersebut. Kegiatan semakin semarak dengan moto “Lebih Transparan, Lebih Memberdayakan!” yang menyemangati peserta.
NTB memiliki 11 Badan Amil Zakat Daerah dan Provinsi serta sedikitnya tiga LAZ swadaya masyarakat. Mereka berupaya berpartisipasi dalam membangun daerahnya melalui pengelolaan dana zakat secara professional. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti keseluruhan sesi pelatihan. Tampil sebagai instruktur yaitu Syuhelmadi Syukur Ak., delegasi dari IMZ.
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Bidang Pembimbing Zakat dan Wakaf Drs. H. Khairi, berbagai utusan organisasi, yang diantaranya ialah DASI NTB, Rumah Yatim, Baitul Maal Hidayatullah, BAZ Kab. Sumbawa, BAZ Kota Mataram, dan BAZ Kab. Lombok Utara.
Ketua FOZ NTB H. Lalu Gafar Ismail MM. mengatakan, transparansi laporan keuangan berdasarkan standar nasional mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap LAZ. “Akan menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.
Sejak 12 tahun berkiprah di dunia zakat, IMZ kian memantapkan diri sebagai mitra LAZ. Ini ditempuh di berbagai kegiatan pelatihan, riset, konsultasi manajemen zakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan laporan keuangan zakat berbasis PSAK 109 menjadi salah satu tema garapan yang sering diselenggarakan, baik berupa pelatihan regular tiap bulan ataupun temporal di berbagai organisasi pengelola zakat. Baik yang berbasis korporat ataupun pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan penerbitan PSAK 109. Rumusan itu disusun sebagai pedoman standar akuntansi bagi organisasi zakat. Meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah.
Dengan penerapan standarisasi pelaporan keuangan maka titipan dana zakat yang dikelola akan semakin meningkat seiring meningginya tingkat kepercayaan public. Semoga.
Oleh : Salman Al Farisi IMZ Consulting
@salmanbelajar
Editor : Nashih Nashrullah
Sumber : Dialog Jumat, Republika 3 Agustus 2012
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK-109 di Balai Latihan Koperasi Nusa Tenggara (NTB) pada 30 Juni-1 Juli berlangsung sukses. Acara yang diinisiasi oleh Forum Zakat (FOZ) wilayah NTB dan IMZ diikuti oleh para pegiat zakat baik dari BAZ maupun LAZ yang berada di provinsi tersebut. Kegiatan semakin semarak dengan moto “Lebih Transparan, Lebih Memberdayakan!” yang menyemangati peserta.
NTB memiliki 11 Badan Amil Zakat Daerah dan Provinsi serta sedikitnya tiga LAZ swadaya masyarakat. Mereka berupaya berpartisipasi dalam membangun daerahnya melalui pengelolaan dana zakat secara professional. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti keseluruhan sesi pelatihan. Tampil sebagai instruktur yaitu Syuhelmadi Syukur Ak., delegasi dari IMZ.
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Bidang Pembimbing Zakat dan Wakaf Drs. H. Khairi, berbagai utusan organisasi, yang diantaranya ialah DASI NTB, Rumah Yatim, Baitul Maal Hidayatullah, BAZ Kab. Sumbawa, BAZ Kota Mataram, dan BAZ Kab. Lombok Utara.
Ketua FOZ NTB H. Lalu Gafar Ismail MM. mengatakan, transparansi laporan keuangan berdasarkan standar nasional mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap LAZ. “Akan menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.
Sejak 12 tahun berkiprah di dunia zakat, IMZ kian memantapkan diri sebagai mitra LAZ. Ini ditempuh di berbagai kegiatan pelatihan, riset, konsultasi manajemen zakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan laporan keuangan zakat berbasis PSAK 109 menjadi salah satu tema garapan yang sering diselenggarakan, baik berupa pelatihan regular tiap bulan ataupun temporal di berbagai organisasi pengelola zakat. Baik yang berbasis korporat ataupun pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan penerbitan PSAK 109. Rumusan itu disusun sebagai pedoman standar akuntansi bagi organisasi zakat. Meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah.
Dengan penerapan standarisasi pelaporan keuangan maka titipan dana zakat yang dikelola akan semakin meningkat seiring meningginya tingkat kepercayaan public. Semoga.
Oleh : Salman Al Farisi IMZ Consulting
@salmanbelajar
Editor : Nashih Nashrullah
Sumber : Dialog Jumat, Republika 3 Agustus 2012
]]>