Berdasarkan UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan. Dari sinilah kemudian lahir KMA 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada