• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Berdasarkan UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan. Dari sinilah kemudian lahir KMA 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.

Audit syariah ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sesuai dengan PMA 41 Tahun 2016 terkait pengawasan di lingkungan kementerian agama, dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan fungsi pengawasan audit, salah satunya audit syariah.

Ikuti kelas ini Rabu, 22 Mei 2024 pukul 08.30 – 12.00 WIB

Investasi Rp 150.000/peserta
Daftar sekarang dapat diskon 10%! (maks. pembayaran 15 Mei)

Klik tombol dibawah ini untuk daftar:

DAFTAR

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.