• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Sesat Pikir Digitalisasi Filantropi
Oleh : Nana Sudiana

“Mengenal diri sendiri adalah awal dari semua kebijaksanaan” – Aristoteles

Kamis kemarin (9/9) saya menemani orang hebat soal HR/SDM ngobrol santai secara online di acara Ngopi Susu (Ngobrol Inspirasi Suka-Suka). Beliau tak lain adalah Mas Fatchuri Rosidin yang juga Direktur IMZ.

Obrolan yang bertajuk “Kompetensi SDM Filantropi di Era Digital” ini menurut saya amat penting bagi masa depan filantropi. Baik di negeri ini maupun di dunia. Ini tak lain karena menyangkut dinamika kompetensi sumber daya manusia pengelola dana filantropi di era digital.

Kita tahu bersama bahwa era pandemi Covid-19 berdampak cukup luas pada kehidupan manusia. Pada berbagai industri, juga pada ekonomi. Dan tentu saja berdampak pula pada dunia filantropi. Sejumlah lembaga terpaksa menyesuaikan diri, bahkan terpaksa mengambil sejumlah langkah efisiensi demi untuk bisa bertahan dan terus melayani muzaki dan mustahik mereka.

Tulisan singkat ini mencoba memberikan gambaran point-point apa saja yang relevan dengan soal SDM filantropi di era digital, juga bagaimana cara pandang yang benar soal perkembangan digital ini bagi dunia filantropi. Harapannya, tidak ada sesat pikir para pimpinan filantropi dalam bersikap dan bertindak mengelola lembaganya di era digital dan juga disrupsi yang masih terus terjadi.

Pandemi di Tengah Disrupsi
Saat pandemi terjadi, sejumlah lembaga filantropi memutuskan untuk melakukan WFH, mengurangi jam kerja, bahkan menunda perekrutan SDM baru. Yang lain-nya secara perlahan bahkan mulai berhitung untuk mengurangi jumlah amil (pekerja) mereka.

Pandemi benar-benar dahsyat. Memukul dan memporak-porandakan hampir semua sektor kehidupan. Termasuk menimbulkan guncangan pada dunia filantropi. Orang memang semakin banyak yang peduli, namun gelombang partsipasi-nya justru banyak dieksekusi sendiri atau bersama komunitasnya.

Fakta bahwa ada penurunan donasi dan juga kurban tak bisa dipungkiri. Sejumlah riset, termasuk yang dilakukan IDEAS terkait penurunan kurban memang dialami sejumlah lembaga filantropi.

Ditengah-tengah berbagai kebijakan soal pembatasan jarak, pengurangan aktivitas dan permintaan untuk lebih banyak tinggal di rumah memberikan ruang lebih besar pada proses digital di dunia zakat dan filantropi secara umum.

Menariknya, sebelum pandemi terjadi, ada riset Forum Zakat (FOZ) dan Filantropi Indonesia (FI) yang diselenggarakan pada 12 Juli-15 Oktober 2019 yang meneliti tentang kesiapan lembaga filantropi memasuki era digital. Penelitian ini melibatkan 104 lembaga filantropi anggota FOZ di seluruh Indonesia.

Penelitian ini menilai kesiapan Lembaga filantropi (LAZ) dalam memasuki era digital, yang indikatornya adalah : kesiapan lembaga, kesiapan SDM, kesiapan informasi, dan Kesiapan infrastruktur TIK. Hasil riset menunjukkan mayoritas pengelola LAZ (78%) menyatakan kesiapannya bertransformasi ke era digital.

Cerminan kesiapan itu tergambar dalam pernyataan lembaga-lembaga filantropi yang menunjukan bahwa menurut mereka penggunaan TIK sangat penting (84%) dan mendukung (88%) pengelolaan ZIS (zakat, infaq dan shodaqoh).

Dalam soal keseriusan memasuki era digital ini juga terlihat dari jumlah LAZ yang memiliki akses internet di kantor (96%) dan mengelola kanal media digital (97%). Mayoritas LAZ juga memiliki SOP ( standard operational procedure) yang mengatur penggunaan platform digital dalam pengelolaan ZIS.

Digital Bukan Tujuan
Dalam obrolan kemarin soal kompetensi SDM filantropi di era digital. Ada yang menarik untuk diberikan catatan, bahkan perlu ditebalkan, yakni bahwa digital bukanlah tujuan. Digital hanyalah salah satu alat atau pendekatan.

Era digital memang sudah menjadi tuntutan jaman. Ia terus berkembang tanpa bisa dihentikan. Dunia kini memiliki ketergantungan yang tinggi pada teknologi yang mengarah pada proses digital. Tekanan ini ujungnya tak lain menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis dan efisien melalui pemanfaatan piranti-piranti digital yang ada.

Perkembangan digital di dunia filantropi tidak justru menjebak kita pada logical fallacy (sesat pikir) bilamana menjadikan kesimpulan bahwa digital adalah segalanya, bahkan tujuan akhir dari pengembangan sebuah lembaga filantropi.

Premis bahwa digital ini penting dan prioritas untuk dilakukan tak lantas menjadikan argumentasinya bahwa digital adalah proses akhir transformasi Lembaga. Di sisi lain, lantas menolak usaha-usaha atau aktivitas yang dilakukan secara manual atau analog.

Dalam riset yang digagas FOZ dan PI juga, faktanya kita menemukan data bahwa jumlah dana zakat yang digalang dengan memanfaatkan platform digital ini belum sebesar yang dikumpulkan secara konvensional. Dari 104 lembaga filantropi yang ada, pada periode 2016-2018 menunjukkan bahwa perolehan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf) masih didominasi oleh pengumpulan secara konvensional.

Dalam analisis tim peneliti terhadap 104 LAZ, hasil penggalangan ZISWAF secara konvensional mencapai Rp2,15 triliun, sementara yang tergalang melalui metode digital hanya Rp. 155 miliar. Artinya, baru 6,74% yang tergalang melalui platform digital. Ada sejumlah penyebab hal ini terjadi.

Salah satu penyebab-nya bisa jadi karena rendahnya kapasitas muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dalam menggunakan media digital dan belum terbiasanya masyarakat menyalurkan zakat secara digital. Di luar itu, para aktivis atau pegiat filantropi juga belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan platform digital dalam kegiatan pengumpulan zakat.

Masalah lain yang ditemukan dalam soal digital ini adalah masih ditemukannya kualitas jaringan internet yang buruk (khususnya bagi Lembaga filantropi yang ada di daerah), pemadaman listrik, serta biaya internet yang relatif mahal. Selain itu, maraknya kejahatan siber juga perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh LAZ, seperti manipulasi data, gangguan sistem, peretasan sistem elektronik, pencurian data, akses illegal serta penipuan online.

Dalam proses transformasi digital di dunia filantropi, khususnya zakat, para pimpinan yang ada harus tetap mampu menjaga kearifan dan jatidiri amil zakat-nya agar tetap tak kehilangan esensi dan saat yang sama terus mampu meningkatkan kemampuan utamanya dalam pengelolaan filantropi.

Transformasi Berkemajuan
Kunci utama transformasi digital dunia filantropi, khususnya zakat adalah tetap kembali ke dasar dengan digital sebagai pengembangan-nya. Para pimpinan filantropi juga harus mampu mendorong pola pikir para amilnya agar budaya kerja dan proses organisasinya terus selaras dengan tujuan awal zakat, yakni membantu mensejahterakan masyarakat dhuafa.

Digital bagi dunia filantropi adalah alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan lembaga sekaligus cara mempercepat proses mengoptimalkan kemampuan organisasinya. Transformasi digital memang memberikan kemungkinan pengelolaan lembaga menjadi efektif dan efisien, namun Jika tidak memiliki pola pikir dan konsep perubahan lembaga yang benar, justru hanya akan memperbesar kesalahan dalam mengelola kemajuan lembaganya.

Transformasi digital dalam dunia filantropi juga bukan hanya tentang teknologi. Transformasi ini menghubungkan antara orang (SDM), strategi dan teknologi. Transformasi akan sukses bila organisasi dapat secara efektif mengelola orang-orangnya melalui strategi yang tepat dengan menggunakan teknologi yang sesuai kebutuhan yang ada.

Penyatuan ketiganya ( konvergensi) akan memberi warna yang semakin kuat bagi proses transformasi digital yang dilakukan. Ini juga akan menumbuhkan ekosistem digital yang akan memberikan pengalaman digital, operasi digital, dan inovasi digital. Dengan ekosistem digital yang baik, proses transformasi digital akan semakin cepat berinovasi dan mampu menghadirkan produk dan layanan digital yang bernilai bagi muzaki, mustahik maupun stekholder zakat lainnya.

Pengembangan teknologi digital dan aplikasinya di dunia filantropi sangat tergantung kepada kesiapan SDM. Kesiapan amil dalam memenuhi tuntutan pekerjaan-nya harus diantisipasi organisasi pengelola zakat. Dengan adanya mekanisasi pekerjaan seorang amil zakat, ia harus berbagi pekerjaan dengan sistem atau aplikasi, bahkan mungkin juga dengan robot atau semacamnya.

Dalam kerjanya, robot akan akan bekerja untuk hal-hal yang bersifat mekanik, software aplikasi akan menjalankan pekerjaan yang bersifat rutin dan mengolah data menjadi informasi. Amil akan bekerja untuk hal-hal yang bersifat strategis, antara lain merancang dan mengawasi pekerjaan aplikasi, dan robot akan menciptakan inovasi atau metoda kerja baru yang lebih sesuai.

Amil zakat dalam transformasi digital dituntut untuk mampu berdaptasi, yakni dengan mengembangkan kompetensinya. Hal ini berupa kompetensi teknis ( technical skills) dan non teknis ( soft-skills). Technical skills diperoleh melalui pendidikan vocation, pelatihan, dan program sertifikasi teknis. Namun, yang sering ketinggalan adalah pengembangan soft-skills yang sangat terbatas diajarkan dan dilatih di lingkungan oganisasi pengelola zakat.

Soft-skills amil yang dibutuhkan dalam era digital antara lain adalah agility, self learning, leadership dan collaboration. Setiap amil zakat dituntut untuk mampu beradaptasi dengan pasar atau lingkungan muzaki yang memiliki latar belakang yang beragam. Amil dalam hal ini harus terus menjadi seorang pembelajar. Mereka harus siap menyesuaikan diri terhadap hal-hal yang baru dan mampu menerapkan pengetahuan serta ketrampilannya dalam bekerjasama yang bersifat kolaboratif.

Sebagai amil yang terus belajar, ia harus memiliki keahlian teknis dalam menciptakan atau mengembangkan produk atau layanan dalam organisasi pengelola zakat. Hal ini tiada lain untuk menjadikannya sarana menumbuhkembangkan organisasi. Dalam lingkup ini, selain amil harus menguasai kompetensi digital, ia tetap juga harus menguasai dengan baik keahlian teknis seperti marketing (penghimpunan), penyaluran/pendayagunaan, keuangan, teknologi IT, manajemen SDM dan lainnya.

Keahlian tadi harus terus diperbaharui dan di- upgrade agar bisa terus meningkat dengan baik. Saat yang sama, kebutuhkan soft-skills dalam bidang leadership dan collaboration harus dipupuk agar bisa terus menjadi semakin baik. Ini semua dilakukan agar mampu menggerakkan roda organisasi pengelola zakat secara efektif dan efisien.

Setiap amil, harus menunjukan dengan baik ketrampilan soft-skills, antara lain cepat berdaptasi dengan lingkungan pekerjaan, berupaya menjadi amil sejati ( role model), memahami tujuan zakat dan berkontribusi nyata terhadap pencapaiannya serta memiliki nilai-nilai pribadi yang terus berkembang.

Amil juga harus menjadi pembelajar secara terus menerus, karena berbagai tantangan yang ada juga terus berkembang. Saat yang sama secara alami terjadi juga kompetisi antar OPZ yang makin ketat. Dengan demikian, sesungguhnya setiap amil, bahkan OPZ-nya dalam posisi yang tidak aman untuk selamanya.

Semua pengetahuan dan keterampilan yang selama ini telah dimiliki perlahan akan menjadi usang dengan munculnya pengetahuan dan teknologi baru. Setiap amil dan OPZ-nya juga jangan berpuas diri dengan performansi kerja-nya dimasa lalu atau saat ini. Siapapun kita yang memiliki kemampuan adaptasi yang baik terhadap lingkungan perubahan dunia zakat, memahami perkembangan teknologi terkini, dan selalu inovatif dalam mengembangkan layanan OPZ-nya punya potensi besar untuk bisa tumbuh dan berkembang di masa depan.

Untuk itu, kita dan OPZ kita harus lincah ( agile), tanggap terhadap situasi, mempelajari disrupsi yang terjadi di dunia zakat akan mampu memberikan layanan terbaik bagi muzaki maupun mustahiknya. Pelayanan yang cepat dan memuaskan akan mendorong OPZ bisa tumbuh dan berkembang dengan dukungan publik dan para muzaki (donatur).

Akhirnya, OPZ yang ingin bertransformasi menjadi digital organization, perlu terus mengembangkan kapasitas SDM-nya sehingga jadi SDM yang unggul, lincah (agile), dan adaptif. SDM pada akhirnya menjadi faktor utama yang harus dikembangkan, karena SDM merupakan faktor pembeda antara satu OPZ dengan OPZ lainnya.

SDM pada dasarnya merupakan competitive advantage dari sebuah OPZ. SDM juga merupakan asset OPZ yang akan mengembangkan organisasi ke depan. Namun SDM dapat pula menjadi beban lembaga apabila amil-amilnya tersebut tidak memberikan performansi kerja yang sebanding dengan gaji atau remunerasi yang diterimanya.

Manajemen SDM suatu OPZ harus tanggap dan pro-aktif dalam membina dan mengembangkan potensi amilnya. Hal ini dilakukan secara bersama-sama dengan atasan langsung amil tersebut. Keterikatan amil terhadap OPZ merupakan harapan dari pimpinan OPZ dan dari amil itu sendiri. Untuk itu perlu dilakukan coaching dan mentoring terhadap amil secara berkesinambungan, untuk membicarakan performansi, motivasi, hambatan kerja, harapan masa depan, pengembangan kepemimpinan dan wawasan masa depan, sehingga amil senantiasa termotivasi dan memiliki harapan masa depan yang jelas di OPZ-nya.

Dalam perkembangan-nya, bila OPZ ingin terus tumbuh dan mampu menjadi lembaga yang terbaik di era digital ini, ia harus mampu mengembangkan kompetensi amilnya sehingga mampu berkompetisi di era zakat digital. OPZ perlu menginvestasikan SDM amilnya melalui pelatihan, self-learning, melakukan coaching dan mentoring serta mendorong mereka untuk berkembang ke dunia yang lebih luas, sehingga OPZ akan memunculkan talenta-talenta unggul yang mampu mengelola zakat secara baik.

Wallahu’alam bishowwab.

#Ditulis di Sudut Kota Batu, 10 September 2021

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.