• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

[Ngopi Susu: Zakat Pengurang Pajak]

“Zakat pengurang pajak”, adalah salah satu isu hangat yang menarik untuk dibahas. Perlu ada edukasi untuk masyarakat umum, pasalnya masih banyak masyarakat yang notabene belum memahami bagaimana penerapan zakat pengurang pajak. Secara sederhana, kita dapat memperhitungkan zakat dalam penentuan penghasilan kena pajak, lalu secara tidak langsung akan mengurangi pajak yang harus kita bayarkan.

Zakat pengurang pajak akan menyebabkan kita tidak menerima beban ganda pada wajib pajak. Lalu, bagaimana ketentukan zakat pengurang pajak? Regulasi mana yang mengatur ketentuan mengeluarkan zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia? Dan bagaimana tahapan penerapan zakat pengurang pajak? Temukan jawabannya di Ngopi Susu IMZ bertema “Zakat Pengurang Pajak”.

Pemateri:
Dwi Langgeng Santoso
(Penyuluh Pajak Ahli Pertama – Direktorat Jenderal Pajak)

Host:
Prasetyo Wibowo
(Manager Training & Business Development IMZ)

Rabu, 8 Februari 2023
Pukul 13.30-15.00 WIB

Kontribusi
FREE

Pendaftaran
https://imz.or.id/ngopsuspajak

Informasi
Admin IMZ : 085215646958 / 085770779746

www.imz.or.id

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.