• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Terkait dengan rutinitas yang selama ini kita kerjakan, yang sifatnya menghasilkan uang dan terus bertambah/berkembang akan menjadi sebuah kewajiban berzakat jika telah mencapai nishabnya. Dalam praktiknya, masih banyak di antara kaum muslimin yang masih asing mengenai kewajiban zakat harta penghasilannya. Yang popular hanyalah zakat fitrah. Padahal zakat fitrah penunaiannya hanyalah setahun sekali dan dengan nilai yang sangat minim. Akan tetapi, zakat maal atau harta adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta kita. (M. Taufik Ridlo, Zakat Profesi dan Perusahaan, 2007) Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara menghitung zakat? Wajibkah zakat dari penghasilan/profesi? Bagaimana nishab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat perusahaan? Bagaimana menghitung zakat di berbagai macam jenis perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan Anda temukan jawabannya dalam pelatihan ini. Selasa – Rabu, 21-22 Mei 2019 Hotel Sofyan Soepomo – Jakarta Anda akan belajar : Hari ke-1 : Fikih Zakat Kontemporer • Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah • Keutamaan, Hukum dan Syarat Wajib Zakat • Harta Obyek Zakat • Jenis Harta Obyek Zakat • Macam-macam Zakat • Zakat Penghasilan/Profesi • Perhitungan Zakat • 8 Asnaf Zakat Hari ke-2 : Zakat Perusahaan • Pengertian dan Landasan Hukum Zakat Perusahaan • Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan • Zakat pada Perusahaan : Perniagaan, Jasa, Industri, Keuangan, Saham, Obligasi dan Sukuk, Asuransi, Tambang, Tambang Laut, Peternakan, dan Perkebunan Trainer Ustadz Dr. Abdul Rochim, Lc, MA S1 Syariah di LIPIA- Universitas Imam Muhammad bin Saud S2 Fiqh di Al-Madinah International University – Malaysia S3 Fiqh di Almadinah International University Training ini cocok untuk Amil di Badan Amil Zakat/ Lembaga Amil Zakat, Pimpinan/Karyawan Perusahaan, Muzakki, Dosen, Mahasiswa dan Umum Harga Spesial Ramadhan – Training 1 Hari : Rp.500.000,- (hanya Hari ke-1 atau Hari ke-2, tanpa menginap) – Training 2 Hari : Rp.750.000,- (Hari ke-1 dan Hari ke-2, tanpa menginap) Fasilitas Menu buka puasa (snack & dinner), training kit, modul materi, dan sertifikat Info & Registrasi Intan 085215646958 IMZ 021-7418607 FB: Info IMZ Twitter: @infoIMZ www.imz.or.idTerkait dengan rutinitas yang selama ini kita kerjakan, yang sifatnya menghasilkan uang dan terus bertambah/berkembang akan menjadi sebuah kewajiban berzakat jika telah mencapai nishabnya. Dalam praktiknya, masih banyak di antara kaum muslimin yang masih asing mengenai kewajiban zakat harta penghasilannya. Yang popular hanyalah zakat fitrah. Padahal zakat fitrah penunaiannya hanyalah setahun sekali dan dengan nilai yang sangat minim. Akan tetapi, zakat maal atau harta adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta kita. (M. Taufik Ridlo, Zakat Profesi dan Perusahaan, 2007) Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara menghitung zakat? Wajibkah zakat dari penghasilan/profesi? Bagaimana nishab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat perusahaan? Bagaimana menghitung zakat di berbagai macam jenis perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan Anda temukan jawabannya dalam pelatihan ini. Selasa – Rabu, 21-22 Mei 2019 Hotel Sofyan Soepomo – Jakarta Anda akan belajar : Hari ke-1 : Fikih Zakat Kontemporer • Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah • Keutamaan, Hukum dan Syarat Wajib Zakat • Harta Obyek Zakat • Jenis Harta Obyek Zakat • Macam-macam Zakat • Zakat Penghasilan/Profesi • Perhitungan Zakat • 8 Asnaf Zakat Hari ke-2 : Zakat Perusahaan • Pengertian dan Landasan Hukum Zakat Perusahaan • Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan • Zakat pada Perusahaan : Perniagaan, Jasa, Industri, Keuangan, Saham, Obligasi dan Sukuk, Asuransi, Tambang, Tambang Laut, Peternakan, dan Perkebunan Trainer Ustadz Dr. Abdul Rochim, Lc, MA S1 Syariah di LIPIA- Universitas Imam Muhammad bin Saud S2 Fiqh di Al-Madinah International University – Malaysia S3 Fiqh di Almadinah International University Training ini cocok untuk Amil di Badan Amil Zakat/ Lembaga Amil Zakat, Pimpinan/Karyawan Perusahaan, Muzakki, Dosen, Mahasiswa dan Umum Harga Spesial Ramadhan – Training 1 Hari : Rp.500.000,- (hanya Hari ke-1 atau Hari ke-2, tanpa menginap) – Training 2 Hari : Rp.750.000,- (Hari ke-1 dan Hari ke-2, tanpa menginap) Fasilitas Menu buka puasa (snack & dinner), training kit, modul materi, dan sertifikat Info & Registrasi Intan 085215646958 IMZ 021-7418607 FB: Info IMZ Twitter: @infoIMZ www.imz.or.idTerkait dengan rutinitas yang selama ini kita kerjakan, yang sifatnya menghasilkan uang dan terus bertambah/berkembang akan menjadi sebuah kewajiban berzakat jika telah mencapai nishabnya. Dalam praktiknya, masih banyak di antara kaum muslimin yang masih asing mengenai kewajiban zakat harta penghasilannya. Yang popular hanyalah zakat fitrah. Padahal zakat fitrah penunaiannya hanyalah setahun sekali dan dengan nilai yang sangat minim. Akan tetapi, zakat maal atau harta adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta kita. (M. Taufik Ridlo, Zakat Profesi dan Perusahaan, 2007) Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara menghitung zakat? Wajibkah zakat dari penghasilan/profesi? Bagaimana nishab, waktu, kadar, dan cara mengeluarkan zakat perusahaan? Bagaimana menghitung zakat di berbagai macam jenis perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan Anda temukan jawabannya dalam pelatihan ini. Selasa – Rabu, 21-22 Mei 2019 Hotel Sofyan Soepomo – Jakarta Anda akan belajar : Hari ke-1 : Fikih Zakat Kontemporer • Pengertian dan Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah • Keutamaan, Hukum dan Syarat Wajib Zakat • Harta Obyek Zakat • Jenis Harta Obyek Zakat • Macam-macam Zakat • Zakat Penghasilan/Profesi • Perhitungan Zakat • 8 Asnaf Zakat Hari ke-2 : Zakat Perusahaan • Pengertian dan Landasan Hukum Zakat Perusahaan • Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara Mengeluarkan Zakat Perusahaan • Zakat pada Perusahaan : Perniagaan, Jasa, Industri, Keuangan, Saham, Obligasi dan Sukuk, Asuransi, Tambang, Tambang Laut, Peternakan, dan Perkebunan Trainer Ustadz Dr. Abdul Rochim, Lc, MA S1 Syariah di LIPIA- Universitas Imam Muhammad bin Saud S2 Fiqh di Al-Madinah International University – Malaysia S3 Fiqh di Almadinah International University Training ini cocok untuk Amil di Badan Amil Zakat/ Lembaga Amil Zakat, Pimpinan/Karyawan Perusahaan, Muzakki, Dosen, Mahasiswa dan Umum Harga Spesial Ramadhan – Training 1 Hari : Rp.500.000,- (hanya Hari ke-1 atau Hari ke-2, tanpa menginap) – Training 2 Hari : Rp.750.000,- (Hari ke-1 dan Hari ke-2, tanpa menginap) Fasilitas Menu buka puasa (snack & dinner), training kit, modul materi, dan sertifikat Info & Registrasi Intan 085215646958 IMZ 021-7418607 FB: Info IMZ Twitter: @infoIMZ www.imz.or.id]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.