• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Judul Buku : Zakat Profesi dan Perusahaan Penulis : Muhammad Taufik Ridho Tahun : 2007 Ukuran : 148 mm x 230 mm Tebal : 159 halaman

Zakat profesi atau penghasilan adalah istilah yang muncul dewasa ini. Kebanyakan ulama kontemporer berpendapat wajib dikeluarkannya zakat berdasarkan dalil dalil yang umum dan beberapa riwayat dari para sahabat Rasulullah serta praktik para pemimpin Islam setelah kepemimpinan Rasulullah sebagaimana yang dilakukan salah satunya oleh Umar Bin Abdul Aziz.

Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Tetapi, dalam beberapa kajian akan didapati beberapa penjelasan tentang prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerja sama usaha) yang adad didalam fikih Islam.

Langkah awal untuk memahami kedua zakat tersebut adalah memahami apa yang dimaksud dengan profesi dan perusahaan, baik dari sisi pandang umum yang berlaku maupun dari sisi tinjauan syariah kemudian mendudukkannya pada posisinya. Setelah itu, dapat disimpulkan apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak. Selanjutnya memahami landasan syarianya atau fikihnya dan mengetahui bgaimana cara penghitungannya.

Membuka lembaran buku ini, Anda seolahdiajak bersama sam “menyelam” dan “berdiskusi” tentang argumen argumen seputar zakat profesi dan perusahaan. Insya Allah akan membimbing Anda menjiwai makna zakat yang sebenarnya.

Judul Buku : Zakat Profesi dan Perusahaan Penulis : Muhammad Taufik Ridho Tahun : 2007 Ukuran : 148 mm x 230 mm Tebal : 159 halaman

Zakat profesi atau penghasilan adalah istilah yang muncul dewasa ini. Kebanyakan ulama kontemporer berpendapat wajib dikeluarkannya zakat berdasarkan dalil dalil yang umum dan beberapa riwayat dari para sahabat Rasulullah serta praktik para pemimpin Islam setelah kepemimpinan Rasulullah sebagaimana yang dilakukan salah satunya oleh Umar Bin Abdul Aziz.

Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Tetapi, dalam beberapa kajian akan didapati beberapa penjelasan tentang prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerja sama usaha) yang adad didalam fikih Islam.

Langkah awal untuk memahami kedua zakat tersebut adalah memahami apa yang dimaksud dengan profesi dan perusahaan, baik dari sisi pandang umum yang berlaku maupun dari sisi tinjauan syariah kemudian mendudukkannya pada posisinya. Setelah itu, dapat disimpulkan apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak. Selanjutnya memahami landasan syarianya atau fikihnya dan mengetahui bgaimana cara penghitungannya.

Membuka lembaran buku ini, Anda seolahdiajak bersama sam “menyelam” dan “berdiskusi” tentang argumen argumen seputar zakat profesi dan perusahaan. Insya Allah akan membimbing Anda menjiwai makna zakat yang sebenarnya.

Judul Buku : Zakat Profesi dan Perusahaan Penulis : Muhammad Taufik Ridho Tahun : 2007 Ukuran : 148 mm x 230 mm Tebal : 159 halaman

Zakat profesi atau penghasilan adalah istilah yang muncul dewasa ini. Kebanyakan ulama kontemporer berpendapat wajib dikeluarkannya zakat berdasarkan dalil dalil yang umum dan beberapa riwayat dari para sahabat Rasulullah serta praktik para pemimpin Islam setelah kepemimpinan Rasulullah sebagaimana yang dilakukan salah satunya oleh Umar Bin Abdul Aziz.

Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Tetapi, dalam beberapa kajian akan didapati beberapa penjelasan tentang prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerja sama usaha) yang adad didalam fikih Islam.

Langkah awal untuk memahami kedua zakat tersebut adalah memahami apa yang dimaksud dengan profesi dan perusahaan, baik dari sisi pandang umum yang berlaku maupun dari sisi tinjauan syariah kemudian mendudukkannya pada posisinya. Setelah itu, dapat disimpulkan apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak. Selanjutnya memahami landasan syarianya atau fikihnya dan mengetahui bgaimana cara penghitungannya.

Membuka lembaran buku ini, Anda seolahdiajak bersama sam “menyelam” dan “berdiskusi” tentang argumen argumen seputar zakat profesi dan perusahaan. Insya Allah akan membimbing Anda menjiwai makna zakat yang sebenarnya.

]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.