• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Meningkatnya kesadaran beramal di kalangan umat Islam akhir-akhir ini kadang tidak diimbangi oleh pengetahuan yang benar tentang aturan zakat, infak atau shadaqah. Akibatnya sering terjadi kekeliruan, baik dari sisi subyek (pembayar) zakat maupun obyek zakat. Misalnya zakat dibayarkan untuk pembangunan masjid atau pesantren, serta untuk anak yatim. Padahal seperti dijelaskan penyusun buku ini, Dr. Amir Said al-Zibari, zakat itu adalah murni hak fakir dan miskin, dan yang mempunyai hak kepemilikan.

Dalam buku yang ditulis dalam format tanya jawab yang enak dicerna ini, al-Zibari tidak mau berkutat pada tema-tema klasik seperti zakat uang, zakat pertanian, perternakan, dan sejenisnya, tapi juga merambah tema-tema zakat kontemporer, seperti zakat profesi, zakat gaji, zakat saham dan surat berharga, rumah tinggal dan rumah yang disewakan, zakat ketika punya utang, zakat untuk pabrik serta alat-alat produksi, dan lainnya.

Penulis berusaha menjelaskan banyak persoalan itu dengan gaya yang sederhana, hingga mudah dimengerti orang yang awam akan aturan zakat. Semoga bermanfaat!

]]>

3 Comments

Mukhtar Munthe – March 12, 2023

yes

IMZ – October 23, 2023

Terimakasih pak

Mukhtar Munthe – March 12, 2023

saya ingin jawaban tentang zakat

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.