• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, pada Agustus lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2010 yang mengatur zakat dan sumbangan keagamaan lain yang bersifat wajib sebagai pengurang pajak yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, tuntutan akan pola zakat pengurang pajak secara penuh (tax credit) yang disuarakan oleh dunia zakat terus dikeluarkan bersamaan dengan dilakukannya revisi atas UU no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Pajak.

Pajak pada dasarnya adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung. Ada beberapa teori asas pembenaran diberlakukannya pemungutan pajak. Pertama adalah “Teori Asuransi”, dimana Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara. Berikutnya adalah “Teori Kepentingan”, yaitu bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara. Sementara “Teori Bakti” mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara. “Teori Daya Pikul” mengusulkan supaya di dalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan daya pikul wajib pajak. Menurut “Teori Daya Beli”, yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.

Pertanyaannya kini, bagaimana melihat korelasi antara zakat dan pajak di tengah harapan yang tinggi dari masyarakat akan diterapkannya pola zakat sebagai pengurang pajak? Insentif dalam bentuk Pengurangan Pajak bagi bagi muzakki sebenarnya sudah diatur dalam UU Zakat sebelumnya dan juga diakomodasi dalam UU Pph (Pajak Penghasilan) di mana zakat bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2010 mengenai Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Namun, beberapa pihak menyatakan insentif ini dipandang belum memadai dan tidak bisa menjadi faktor pendorong yang signifikan bagi masyarakat muslim untuk berzakat. Kebijakan ini dianggap jauh ketinggalan dibanding negara-negara lain yang sudah banyak menerapkan kebijakan tax credit.

Tentu menjadi diskusi menarik untuk mengupas relasi antara zakat dan pajak di tengah tuntutan yang besar dari masyarakat diterapkannya insentif terhadap dunia zakat, dengan dikeluarkannya PP no. 60/2010 ini. Untuk itu, Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ) bermaksud mengadakan sebuah Zakat Public Discussion dengan Tema: “Mengurai Relasi antara Zakat dan Pajak. Menyikapi Dikeluarkannya PP no. 60 tahun 2010”.

TEMA Mengurai Relasi antara Zakat dan Pajak. Menyikapi Dikeluarkannya PP no. 60 tahun 2010 WAKTU DAN TEMPAT Kamis, 16 November 2010 Hotel Sofyan Betawi. Jalan Cut Mutia no. 9 Pukul 10.00 – 13.00 (diakhiri dengan makan siang) NARASUMBER 1. Mochammad Tjiptardjo Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan a. Apa urgensi diterbitkannya PP no. 60 tahun 2010? b. Bagaimana teknis pelaksanaan insentif pajak bagi zakat sesuai PP no. 60 tahun 2010? c. Bagaimana selama ini relasi antara institusi pajak dengan dunia zakat? d. Bagaimana menyikapi atas usulan tax credit bagi zakat? 2. Yusuf Wibisono Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fak. Ekonomi Universitas Indonesia a. Bagaimana sikap atas diterbitkannya PP no. 60 tahun 2010 bagi perkembangan zakat? b. Bagaimana relasi yang ideal antara zakat dan pajak? c. Bagaimana menyikapi atas usulan tax credit bagi zakat? 3. Haula Rosdiana Pengamat Perpajakan a. Bagaimana mekanisme insentif pajak yang diberikan kepada dunia filantropi? b. Bagaimana penerapan insentif pajak bagi filantropi keagamaan di negara lain? c. Bagaimana menyikapi atas usulan tax credit bagi zakat? TUJUAN KEGIATAN Diskusi ini diharapkan dapat menjadi ajang sosialisasi PP no. 60 tahun 2010 mengenai insentif pajak bagi dunia zakat serta media komunikasi antara pemegang kebijakan dengan stakeholder masyarakat zakat dan masyarakat umum. PESERTA Diskusi ini akan mengundang segenap stakeholder pemerintahan, DPR, staf ahli, pegiat dunia zakat, masyarakat sipil, media serta mahasiswa sebagai peserta umum CONTACT PERSON Arif Rahmadi Indonesia Magnificence of Zakat Telp. (021) 741 8607 Fax. (021) 741 8867 Nomor kontak: 0818 80 2665]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.