Ciputat, 24 April 2012
Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto mengatakan, zakat belum ditangani secara maksimal oleh umat Islam. Zakat bisa meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
“Padahal zakat merupakan kewajiban umat Islam,” katanya, Senin (23/4), dalam Pelatihan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Pondok Pesantren Al Asnawi Salam Kanci, Bandongan.
Pelatihan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diselenggarakan kerja sama PC NU dan Bazda Kabupaten Magelang serta Bazis Kecamatan Bandongan.
Hadir Sekda Drs H Utoyo dan Ketua MUI KH Affifudin, Lc Menurut Bupati Singgih, zakat lebih mempunyai makna sosial yang dapat berfungsi sebagai upaya untuk mewujudkan kemakmuran serta keadilan.
Ia mengingatkan, kewajiban untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh bagi umat Islam tidak bisa dipertentangkan dengan pajak. Karena antara zakat dan pihak pajak substansinya berbeda.
Zakat lebih di tekankan pada aspek kewajiban hamba terhadap Sang Kholiq, atas dasar perintah dan dapat pahala. Sedangkan pajak lebih merupakan kewajiban warga pada negara, yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
“Kesamaan antara zakat dan pajak, keduanya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sumber: suaramerdeka.com
Tag: Zakat, Kemiskinan
]]>