Ciputat, 12 September 2011
Belajar dari pengalaman saat bulan puasa yang lalu, yaitu setelah melihat potensi zakat yang begitu besar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang begitu besar, rencananya Badan Legislasi (Baleg) DPRD segera memperdakannya sehingga optimalisasi dari sektor ini bisa lebih maksimal. Ketua Komisi DPRD Kobar yang membidangi masalah sosial, hukum, dan pemerintahan Muhammad Ikhsan mengungkapkan bahwa hal ini sudah sering dibahas. Bahkan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun sudah menanggapi sinyalemen mengenai zakat ini sehingga segera diperdakan agar Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kobar memiliki landasan dalam pelaksanaannya. “Saat bertemu, baik itu secara individu dengan bagian hukum pemerintah daerah memang sempat mewacanakan dan berminat untuk memperdakan zakat ini. Kita berkaca pula dengan daerah lain, seperti di Kalimantan Timur (Kaltim), zakat sangat optimal dengan adanya langkah kongkrit memperdakannya,” ungkap Ikhsan, kemarin. Dengan diperdakan, kata dia, pengelolaannya akan lebih efektif dan profesional, serta diatur dengan manejerial yang baik sehingga bisa lebih tepat sasarannya. Dana yang bisa diserap dari zakat ini pun akan lebih besar bila saja Bazda diperkuat dengan dasar hukum yang jelas ini, atas dasar itu regulasi sudah sangat dibutuhkan ke depannya. “Bahkan, saat kita bertemu dengan para tokoh dan pemuka agama, mereka sangat menyambut baik agar hal (potensi zakat) ini segera diperdakan,” jelasnya. Dia menekankan bahwa Baleg DPRD Kobar semestinya terns proaktif dalam, merealisasikan zakat ini untuk segera diperdakan sehingga pada 2012 sudah bisa diterapkan dengan serius. Sebab, Kobar sendiri termasuk daerah yang terlambat dalam menilik potensi ini untuk diterapkan, sedangkan daerah-daerah lainnya sudah merasakan hikmah dan manfaat besar untuk masyarakat dari potensi ini setelah diperdakan dengan serius. Ikhsan menjelaskan, potensi zakat bukan sekadar bergantung pada saat Ramadan saja, akan tetapi selalu ada sepanjang tahun sebagaimana yang telah diatur dalam norma agama. “Sebenarnya zakat itu bukan saat Ramadan saja. Kalau. saat Ramadan itu kan hanya zakat fitrah saja. Tapi selalu ada, seperti zakat maal (harta). Itu kan sudah diatur haul dan hisab (hitung-hitungannya). Berarti kan bisa kapan saja. Makanya potensi zakat ini besar sekali. Ini kita dorong Baleg DPRD supaya segera terealisasi,” jelas Ikhsan. Sementara itu, Pemerhati Ekonomi dan Sosial Kobar Maslipansyah menekankan bahwa potensi zakat bisa menjadi satu formulasi jitu dalam mengatasi berbagai masalah sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, zakat bisa dikelola dengan lebih dinamis dan fleksibel di mana dapat diwujudkan sebagai pinjaman modal usaha yang tanpa membebani rakyat seperti bunga dan sebaginya. “Oleh karena itu saya sangat berharap sekali zakat ini bisa dikelola dengan baik dan diperkuat dengan bazda sehingga ini bisa jadi cara, dalam menyejahterakan masyarakat kita. Itu sebenarnya konsep Islam yang seharusnya sudah kita laksanakan sejak dulu. Tapi tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang terbaik,” tegasnya.
Sumber : kotawaringinbaratkab.go.id
]]>