Ciputat, 28 Maret 2011
Ada kabar gembira bagi Anda yang rajin berzakat. Kini, pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah. Salah satu wacana yang muncul adalah pengurangan kewajiban pajak apabila seseorang sudah membayar zakat. “Kita mengusulkan agar diwacanakan zakat itu bisa menjadi pengurangan pajak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ahmad Zainuddin saat rapat kerja dengan Menteri Agama Suryadharma Ali, perwakilan Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenkum HAM di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (28/3). Ahmad menjelaskan usulan itu bertujuan mencegah tumpang tindih antara dana pajak dan zakat. Ia menjamin pendapatan negara tidak akan berkurang bila wacana ini terealisasi. “Tujuan keduanya sama, supaya nggak dua kali bayar, karena bayar zakat itu sebagian dari pajak,” kata dia. Ketua BAZNAS Didin Hafinudin menambahkan, sasaran pajak dan zakat adalah sama, yakni pengentasan kemiskinan. Karena itu, wacana ini sangat baik untuk direalisasikan. “Misalnya ada kewajiban pajak Rp 15 juta, lalu dia sudah bayar zakat Rp 2 juta itu bisa dikurangi,” jelasnya. Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali menolak ide tersebut tercantum dalam RUU Zakat. Dia lebih sreg masalah itu diatur dalam UU Perpajakan.(Andhini)
Sumber : metrotvnews.com
]]>