Online Learning Program via ZOOM
Workshop Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola Zakat
Berdasarkan UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan. Dari sinilah kemudian lahir Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat , Infak, Sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
Audit syariah ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sesuai dengan PMA 41 Tahun 2016 terkait pengawasan di lingkungan kementerian agama, dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan fungsi pengawasan audit, salah satunya audit syariah.
Apa saja ruang lingkup dan dokumen audit syariah? Bagaimana penerapannya pada organisasi pengelola zakat? Apabila ada pelanggaran audit syariah, bagaimana sanksinya? Semuanya akan dikupas tuntas dalam IMZ Online Learning Program kali ini.
Apa Yang Dibahas?
1. Dasar Hukum dan Latar Belakang Audit Syariah
2. Ruang Lingkup Audit Syariah Organisasi Pengelola Zakat
3. Dokumen yang Diperiksa
4. Lokus pemeriksaan audit syariah
5. Teknis pelaksanaan audit syariah
6. Studi Kasus Audit Syariah
7. Pelanggaran dan Sanksi
Bersama Narasumber
Abdul Aziz Noor, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Selasa, 9 November 2021
Pukul 09.00-12.00 WIB
Kontribusi
Rp.150.000 per orang
Fasilitas
e-certificate & soft file modul
Registrasi
http://bit.ly/AuditSyariahIMZ2021
Informasi
Intan IMZ (085215646958)
Riyan IMZ (085770779746)
www.imz.or.id