• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 14 Oktober 2011  

Nashih Nashrullah Pengesahan ditargetkan saatparipurna pada 18 Oktober mendatang.

 

JAKARTA –– Uji publik rancangan undang-undang zakat, infak, dansedekah selesai dilakukan pada pekan lalu. Pelaksanaannya berlangsung ditiga wilayah, yaitu Aceh, Gorontalo,dan Jawa Barat. Ketua Umum BadanAmil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin, mengatakan rekomendasi utamanya adalah menjabarkan undang-undang ini kelak ke dalam peraturan pemerintah. Ini berarti semua aktivitas tentang zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar kebijakan menteri agama. Ia mengatakan, peraturan pemerintah dianggap lebih mengikat dan melibatkan berbagai unsur kementerian, termasuk BUMN. “Langkah ini diyakini pula dapat mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat,” katanya di Jakarta, Kamis (13/10). Saran lain yang berhasil dihimpun, mengenai pentingnya regulasi yang mengatur sanksi ketat bagi muzaki yang ingkar. Mengingat kewajiban zakat harus dipaksakan tidak hanya meng gantungkan kesadaran. Termasuk di dalamnya agar rancangan undang-undang ini mengakomodasi zakat sebagai pengurang pajak langsung. Bukan sekadar pengurang peng hasilan bruto wajib pajak. Soal kelembagaan, menyangkut keistimewaan Aceh dengan syariat Islamnya diusulkan agar nama badan amil zakat di daerah itu tetap menggunakan nama baitul maal. Didin menuturkan, secara umum masukan-masukan itu bisa diakomodasi. Iapun berharap berbagai masukan dirumuskan kembali secara bijak dalam rancangan yang ada, kendati secara esensi sudah pernah disampaikan. “Meskipun waktunya sudah mepet, mesti dipikirkan kembali,” kata Didin. Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengatakan hinga uji publik selesai DPR belum melihat adanya persoalan krusial dalam revisi tersebut. Tata kelembagaan telah disepakati, baik oleh pemerintah maupun DPR. Baznas akan diposisikan sebagai operator. Pemerintah kelak, jelas dia, berperan menjadi regulator dan sistem perzakatan yang terintegrasi di bawah Baznas. Menyikapi usulan yang muncul terkait zakat dan pajak, menurut dia, hal terpenting saat ini yang perlu diperkuat ialah profesionalisme lembaga zakat. Secara prinsip, ia sepakat dengan wacana zakat sebagai pengurang pajak. Hanya saja, proses menuju realisasi gagasan itu perlu waktu dan harus bertahap. Jika tetap dipaksakan, ia khawatir justru pengesahan rancangan undang-undang akan terbengkalai. Iskan menambahkan, revisi atas Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat setidaknya menghasilkan pasal baru, antara lain, sanksi bagi lembaga zakat yang dinyatakan melanggar. Di sisi lain, sistem perzakatan akan lebih terintegrasi karena semua lembaga zakat berada di bawah koordinasi Baznas, selaku operator. Ditanya soal pengesahan rancangan undang-undang zakat, ia menyatakan, ditargetkan terlaksana di sidang paripurna yang diagendakan berlangsung pada 18 Oktober 2011 mendatang. Pemerintah dan DPR, ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, pada prinsipnya sepakat tidak akan melikuidasi lembaga amil zakat yang ada. Mereka bisa tetap berperan meng himpun dan mendayagunakan zakat. Titik temu sementara ini, imbuh dia, semoga mampu mendorong percepatan pengesahan revisi undang-undang zakat yang sudah ada. Menurut Bahrul, dengan sistem dan mekanisme yang ada di bawah Baznas, konsekuensinya lembaga amil zakat mesti patuh melaksanakan sistem dan mekanisme tersebut. Di antaranya ialah pemberlakuan audit akuntansi dan audit syariah.

 

Sumber : republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.