• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 28 Maret 2011

Tingkat kepercayaan para muzaki atau pemberi zakat, untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, di Kota Sukabumi masih rendah. Adapun yang menjadi faktor dan pemicunya, seperti diungkapkan Seksi Pendayagunaan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Sukabumi, Cucup Suryadi, yakni para muzaki tersebut belum memahami tugas dan fungsi BAZ. Oleh karenanya, para muzaki tersebut, dalam menyalurkan zakatnya dilakukan masing-masing. Selain itu, juga adanya ketidak-terbukaan dalam sistem pelaporan keuangan zakat di BAZ. Untuk itu, pihaknya akan senantiasa melakukan perbaikan sistem pelaporan keuangan zakat, khususnya di BAZ Kota Sukabumi. Salah satunya dengan melakukan sistem pelaporan dalam bentuk running text. Karena dengan sistem pelaporan tersebut, baik jumlah muzaki maupun jumlah uang zakat, termasuk pendaya-gunaan dan penyalurannya, dapat diketahui secara jelas oleh warga masyarakat, khususnya oleh para muzaki. Seksi Pendayagunaan BAZ Kota Sukabumi mengharapkan, dengan adanya sistem pelaporan dalam bentuk running text tersebut, dapat menggugah sekaligus meningkatkan kesadaran para muzaki, untuk senantiasa menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi. Dijelaskannya, pemasukan zakat pada bulan Februari 2011, di BAZ Kota Sukabumi sebesar 37 juta 532 ribu 958 rupiah. Sedangkan pendaya-gunaan dan penyalurannya sebesar 47 juta 821 ribu 697 rupiah. Sementara jumlah saldo pada bulan sebelumnya sebesar 433 juta 502 ribu 785 rupiah. Adapun pendaya-gunaan dan penyalurannya sudah sangat jelas, yakni didaya-gunakan dan disalurkan kepada para mustahiq atau penerima zakat, yang terdiri dari 8 golongan atau asnaf. Antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Seksi Pendayagunaan BAZ Kota Sukabumi menandaskan, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam, serta diberikan kepada para mustahiq atau penerima zakat, yang terdiri dari 8 golongan atau asnaf, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Ditandaskan pula, secara harfiah zakat berarti tumbuh, berkembang dan menyucikan atau membersihkan. Sedangkan secara terminologi syariah, zakat merujuk pada aktivitas, yakni memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu, kepada orang-orang tertentu, dalam hal ini para mustahiq atau penerima zakat.

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.