• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Pengelolaan zakat di Indonesia telah diamanatkan dalam UU RI No. 38 Tahun 1999, dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Tahun 2011, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000. UU RI.  Keputusan di atas menunjuk dua jenis organisasi  pengelola zakat yakni : Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Dengan UU tersebut diharapkan mampu melahirkan semangat baru dan kemandirian masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka. Di sisi lain, data Forum Organisasi Zakat menunjukkan bahwa, saat ini di Indonesia terdapat 1 BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), 33 BAZ tingkat Propinsi, 429 BAZ tingkat kota/kabupaten, 4771 BAZ tingkat kecamatan, 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, 52 LAZ tingkat propinsi, kabupaten/kodya. Namun banyaknya organisasi zakat di Indonesia belum banyak mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya, meskipun badan-badan/lembaga-lembaga zakat di Indonesia telah gencar melakukan sosialisasi pembayaran zakat. Berdasarkan hasil survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), potensi zakat di Indonesia mencapai 20 trilyun/tahun. Yang berhasil dikumpulkan melalui organisasi zakat sebesar 1,2 trilyun/tahun atau hanya sebesar 6%-nya. Penelitian  Asiaan Development Bank (ADB), potensi zakat di Indonesia bisa mencapai 100 trilyun/tahun. Namun belum bisa tersalur melalui organisasi zakat. Masyarakat di Indonesia masih cenderung menyalurkan zakatnya secara langsung ke mustahiq (penerima zakat). Prihatin keadaan ini, Dosen STAIN Watampone Sulawesi Selatan, Syaparuddin, S.Ag., M.S.I., (42 tahun) melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat melakukan pembayaran zakat melalui  organisasi zakat. Menurut putra kelahiran Bone ini, hasil penelitiannya diharapkan bisa dipakai sebagai acuan untuk menentukan strategi bagaimana mensosialisasikan organisasi zakat hingga mampu menoptimalkan penyaluran zakat masyarakat melalui organisasi ini. Hasil penelitian Syaparuddin ini diangkat dalam disertasi untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Karya disertasi promovendus yang berjudul Eksplorasi Variabel-Variabel Determinan Pembayaran Zakat bagi Muzakki pada Lembaga Zakat di Kawasan Joglosemar ini dipertahankan dihadapan Tim Penguji  Dr. Muhammad, M.Ag., Dr. M. Fakhri Husein, S.E., M.Si., Dr. H. Slamet Haryono, S.E., M. Si., Akt., Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A. (Promotor merangkap Penguji), dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D. (Promotor merangkap Penguji), di Ruang Promosi Convention Hall kampus setempat, Senin, 7 Maret 2011. Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. H. Musa Asy’ arie dan Dr. Ahmad Rifai, M.Phil. sebagai Sekretaris Sidang. Dalam abstraksinya, promovendus menjelaskan bahwa, kebiasaan masyarakat membayar zakat secara langsung sebaiknya dialihkan melalui organisasi zakat, karena pembayaran zakat secara langsung di satu sisi bisa menolong,  namun bisa menimbulkan ketergantungan penerima zakat.  Karena pola penyaluran yang bersifat langsung dan individual, zakat hanya berperan sebagai sumbangan yang bersifat karitatif, pasif, tentatif atau tidak rutin dan penggunaan dananya terbatas untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Sehingga hikmah dan fungsi zakat terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat belumlah terwujud. Kalau zakat dikelola oleh organisasi zakat berbadan hukum, akan terjamin kepastian dan kedisplinan membayar zakat, perasaan rendah diri para mustahiq (penerima zakat) terjaga, karena tidak berhadapan langsung dengan muzakki (pembazar zakat). Efisiensi, efektifitas, dan sasaran penggunaan dana zakat menurut skala prioritas jua akan tercapai.  Serta syiar Islam dalam semangat penyebaran keadilan dan kesejahteraan di muka bumi akan terlihat. Untuk bisa mempersuasi masyarakat agar beralih melakukan pembayaran zakat dari langsung ke organisasi zakat. Promovendus melakukan analisis terhadap variabel-variabel determinan pembayaran zakat di kawasan Jogja, Solo dan Semarang. Hasil penelitian menunjukkan faktor2 determinan yang mempengaruhi masyarakat mau membayar zakat melalui organisasi zakat, anatara lain: religiusitas, pengetahuan, persepsi, regulasi pemerintah, aksesibilitas, dan popularitas dari organisasi zakat bersangkutan. Secara simultan ke-6 variabel di atas ternyata berpengaruh secara signifikan terhadap besarnya pembayaran zakat masyarakat pada lembaga-lembaga atau badan zakat. Tetapi secara persial variabel religiusitas, pengetahuan, dan popularitas lembaga-lembaga zakat atau badan zakat tidak berpengaruh secara signifikan. Namun berkolerasi positif dengan besarnya pembayaran zakat para muzakki pada lembaga-lembaga zakat atau badan zakat bersangkutan.   Variabel persepsi dan aksesibilitas berpengaruh signifikan dan berkolerasi positif dengan besarnya pembayaran zakat ke lembaga-lembaga atau badan zakat. Sementara, variabel reguler pemerintah berpengaruh secara signifikan, tetapi berkolerasi negatif dengan besarnya pembayaran zakat ke lembaga-lembaga. Menurut Syaparuddin, ke-6 faktor hasil penelitiannya ini bisa dipakai sebagai tuntunan untuk meningkatkan upaya-upaya mobilisasi masyarakat agar lebih memilih membayar zakatnya melalui lembaga-lembag atau badan zakat. Secara praktis upaya-upaya yang bisa ditempuh lembaga-lembaga atau badan zakat antara lain : melakukan edukasi, religiusitas masyarakat akan ibadah zakat secara kontinu dan merata, meningkatkan pemahaman maasyarakat akan pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga zakat, membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga zakat, sosialisasi zakat secara terus-menerus, melayani muzakki dengan zakat by request, dan menggunakan pendekatan kultur emosional dalam pengumpulan zakat, dengan peran serta lembaga-lembaga atau badan zakat secara tepat, provendus yakin kesadaran masyarakat untuk membayar zakat akan terus meningkat dan organisasi zakat di Indonesia akan berfungsi semakin baik. Oleh tim penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dan dirinya merupakan doktor ke-281 yang telah berhasil diluluskan UIN Sunan Kalijaga.

Sumber : uin-suka.ac.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.