• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 19 Agustus 2011

Saat zakat disinergikan dan terintegrasi pada kebijakan fiskal, maka yang manfaat yang didapat cukup besar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafiduddin, dalam Lokakarya Sinergi Pajak dan Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, di Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat ( 19/8/2011 ). “Ada yang berpandangan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit).(Ini) merupakan langkah yang strategis dalam upaya menggali potensi zakat, sekaligus mengintegrasikannya secara lebih mendalam dalam perekonomian nasional,” ungkap Didin. Menurut Didin, ada dua argumentasi dasar untuk memperkuat dari pernyataan tersebut. Pertama, berdasarkan perspektif keuangan negara, zakat yang disinergikan pada kebijakan fiskal maka manfaatnya adalah perluasan basis muzakki dan wajib pajak. Serta membantu meringkankan beban APBN khususnya dalam anggaran pengentasan kemiskinan. “Pada manfaat pertama, melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak, maka indentifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak akan semakin luas. Sehingga diharapkan pendapatan pajak dan zakat semakin meningkat,” tambah dia. Ini telah dibuktikan di Malaysia, di mana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Namun, ia menekankan,  tidak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat. Kebijakan serupa juga terjadi di Puerto Rico, di mana donasi sosial sebagai pengurang pajak langsung. Manfaat kedua, lanjut dia, yaitu keberadaan zakat akan membantu meringankan APBN dalam pengentasan kemiskinan. “Jika zakat bisa direalisasikan sebesar Rp 100 triliun saja, atau senilai 46,08 persen dari total potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun, maka ada tambahan dana Rp 3,22 juta per tahun bagi setiap orang miskin,” sebutnya. Dengan begitu, ia menuturkan, hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat koordinasi program pengentasan kemiskinan antara kementerian terkait dengan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Selain itu, berdasarkan perspektif distribusi ekonomi, ia mengatakan, instrumen zakat ini sebenarnya merupakan alat redistribusi ekonomi yang efektif. Zakat menjamin aliran kekayaan dari kelompok masyarakat kaya ke kelompok miskin. “Secara ekonomi, aliran kekayaan dalam bentuk zakat ini akan mampu memberikan efek multiplier yang sangat besar. Pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak lebih tinggi lagi,” ujarnya. Ia menyebutkan, keberadaan zakat pada akhirnya akan mendorong konsumsi dan investasi dari kelompok dhuafa sebagai sasarannya.

Sumber : kompas.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.