• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Oleh: Arif R. Haryono

Bangsa paradoks. Mungkin itu yang ada di benak kita semua manakala melihat hamparan kemiskinan di negeri yang serba kaya ini. Suatu hal yang menyedihkan melihat kemiskinan bisa merajai bangsa ini. Setiap rejim berkuasa pun harus memutar otak mencari cara pemecahan persoalan pelik ini.

Tema Jihad: Berantas Kemiskinan

Konstitusi bangsa yang disusun founding father and mother sebenarnya telah memiliki jiwa pemberantasan kemiskinan yang tinggi. Tengoklah pasal 34 UUD 1945 yang dengan tegas menyebutkan “Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara”. Ia dengan jelas mengatur soal kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan kemiskinan. Kenyataannya, hingga kini kemiskinan masih tinggi. Frasa “dipelihara untuk diurus” kemudian seringkali diplesetkan maknanya menjadi “memelihara agar tetap ada”. Sarkasme? Ini fakta yang harus diterima, senang-tidak-senang, suka-tidak-suka.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Bersama DPR, pemerintah kini sedang menggodok RUU Penanganan Fakir Miskin yang digadang-gadang dapat menjawab persoalan penanganan kemiskinan yang selama ini terkendala di persoalan birokrasi yang cenderung bertabrakan antar instansi-departemen, anggaran yang tersebar bin tak terkontrol, hingga konsep makro-mikro kebijakan penanganan kemiskinan yang sumir.

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Sosial, berpandangan bahwa UU ini memiliki nilai strategis dalam ‘perang suci’ pemerintah melawan kemiskinan. Hal ini tersirat dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII dengan Kemensos, Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkumham yang dilaksanakan pada 2 Maret 2011 kemarin yang mengagendakan pembahasan RUU. Kemiskinan memang menjadi momok tersendiri bagi setiap rezim penguasa, disamping persoalan karut marut koalisi yang membuat presiden bingung tujuh keliling. Persoalan Kemiskinan

Jika menilik data kemiskinan yang dilansir oleh BPS, seperti penulis kutip dari Indonesia Zakat and Development Report 2011, angka tersebut memang cenderung menunjukkan angka penurunan. Pada 2009 misalkan, jumlah orang miskin mencapai angka 30 juta jiwa, menurun jika dibandingkan dengan jumlah orang miskin pada 2006 yang mencapai angka 34,01 juta jiwa (17,47 persen dari total populasi). Angkanya masih tinggi. Hal ini membuktikan adanya persoalan serius dalam kebijakan pembangunan nasional yang belum berpihak pada pengentasan kemiskinan.

Menurut Mudradjad Kuncoro (2007), selain masalah kemiskinan, angka kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat juga semakin meningkat dari waktu ke waktu. 40 persen kelompok termiskin masyarakat semakin tersisih karena share pertumbuhan ekonomi yang mereka nikmati mengalami penurunan, dari 20,92 persen pada tahun 2000 menjadi 19,2 persen pada 2006. Artinya, 20 persen kelompok terkaya dan 40 persen kelompok menengahlah yang lebih banyak menikmati kue pertumbuhan ekonomi. Maka, tak perlu heran dari tahun ke tahun masyarakat golongan tidak mampu semakin jauh dari akses pelayanan dasarnya.

Kondisi ini menandaskan perlunya intervensi penuh pemerintah dalam penanganan kemiskinan, namun bisakah kita bergantung pada secarik regulasi berjudul “RUU Penanganan Fakir Miskin”? Ide Regulasi

Pertanyaan ini akan menjadi menarik jika dihubungkan dengan apa yang menjadi pertimbangan RUU. Berdasarkan draft resmi yang diterima IMZ dari DPR, RUU ini memiliki 4 pertimbangan utama, yaitu:

  1. Bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta terpenuhi kebutuhan dasarnya, untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
  3. Bahwa pembangunan nasional yang selama ini berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tidak sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama fakir miskin, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara menyeluruh, terus-menerus, bertahap, dan berkesinambungan
  4. Bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi

Kesimpulannya, memang ada persoalan serius dalam penanganan kemiskinan selama ini. Untuk itu diperlukan intervensi langsung, integral, komprehensif, dan sistematis oleh pemerintah dalam hal pemenuhan kesejahteraan rakyat, terutama golongan masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Ide ini perlu didukung dan diapresiasi, namun tetap dengan berbagai catatan miring yang mengiringnya. Setidakmya demikian gambaran dari berbagai pegiat sosial-kemiskinan yang berkumpul pada diskusi publik yang diadakan oleh Dompet Dhuafa pada kamis (24/2) silam. Secara tegas seorang peserta diskusi bahkan menyatakan “UU ini tidak penting”. Apa masalahnya?

Masalah atas Ide

Jika kita meneropong dalam persepektif lebih luas, regulasi yang mendukung dan menopang kaum dhuafa di Indonesia telah banyak. Untuk menyebut beberapa seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pelayanan Publik telah secara tegas mengatur hak dan kewajiban negara untuk menyediakan layanan dasar bagi masyarakat umum, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi.

Keinginan RUU ini yang ingin mengoordinasi regulasi lainnya bak mimpi di siang bolong. Sulit tereralisasi bila melihat rekam jejak political will dari pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah, maukah kementrian atau instansi yang tidak di bawah kementrian sosial (sebagai pengagagas RUU Fakir Miskin) untuk tunduk dengan regulasi ini? Ego sektoral bermain, kita harus menerima kenyataan pahit ini.

Kekhawatiran saya pribadi UU Fakir Miskin hanya akan menjadi “macan kertas” semata. Ia tidak akan memiliki “gigi taring” yang bisa menggigit setiap pihak atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sendiri yang dianggap mengancam hajat hidup fakir miskin. Ambil contoh, bisakah UU ini nantinya membatalkan kenaikan harga BBM karena dianggap memberatkan kehidupan kaum dhuafa bangsa? Beranikah Menteri Sosial untuk berhadapan dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, hingga Presiden sekalipun andai kata ini terjadi? Atau sebaliknya, jika sebuah kementrian dituduh dan melalu keputusan pengadilan yang final mengikat berdasar UU ini ditemukan kebijakan yang “memiskinkan” masyarakat, bisakah sang menteri di jebloskan ke  balik terali besi?

Hal lain yang patut menjadi catatan tebal adalah political mind-frame dari tanggung jawab penanganan kemiskinan bukan terletak pada satu kementrian semata. Kementrian Sosial bukanlah kementrian yang bertanggungjawab untuk menangani persoalan kemiskinan. Kementrian yang memiliki nilai strategis terkait makro-ekonomi dan kesejahteraan anak bangsa seperti Kementrian Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, BUMN, hingga Kementrian Dalam Negeri-lah yang bertanggungjawab penuh atas pemenuhan kesejahteraan rakyat. Seorang peserta diskusi bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Kementrian Sosial sebaiknya lebih diprioritaskan untuk mengurus anggota masyarakat yang memang sudah tidak produktif lagi. Ide yang sangat terbuka ruang diskusi tentunya.

Ide Negara Kesejahteraan

Sebagai negara yang mengadopsi ‘sebahagian’ konsep negara kesejahteraan (welfare state) – yang dicetuskan oleh Syahrir dan Bung Hatta, pemerintah memang memiliki kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk melakukan intervensi dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, dan tidak menyerahkannya pada invisible hand pasar bebas semata. Tengok kembali pasal ‘sakral’ 34 batang tubuh UUD 1945. Berdasarkan paradigma tersebut, sangat wajar banyak orang berpendapat bahwa penanganan kemiskinan di Indonesia tidaklah sebatas pada persoalan angka, pertumbuhan ekonomi, apalagi penggunaan model transaksional dalam penyediaan layanan dasar. Tapi lebih dari itu, ini adalah soal kewajiban pemerintah atas masyarakatnya

Konsep penanganan kemiskinan di Indonesia harus bersandar pada dua hal utama, yaitu Keadilan Sosial yang adil merata – sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pancasila – dan Kedua adalah Hak dan Kewajiban Negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Tantangannya adalah, perspektif pemerintah hingga kini masih lebih condong pada pemenuhan hak bagi masyarakat lebih mampu. Kebijakan bail-out dunia perbankan yang nilainya mencapai puluhan kali lipat dari dana yang disalurkan bagi dunia kesehatan, sistem perpajakan yang tidak transparan dan tidak menggambarkan keadilan sosial, minimnya komitmen politik APBN dan APBD pemerintah yang lebih condong pada pemenuhan kesejahteraan pegawai pemerintah terlebih dahulu ketimbang menggerakkan sektor riil, hanyalah beberapa contoh kecil betapa mimpi negara kesejahteraan di negeri ini masih senantiasa terus diperjuangkan.

Dalam ide tersebut, “diperbolehkan” negara mengalami defisit anggaran demi pemenuhan hak dasar masyarakat luas, seperti penyediaan akses kesehatan dan pendidikan yang adil merata, berkualitas, dan efektif-efisien. Pemerintah kini, bahkan sekedar menaikkan subsidi bagi obat generik atau subsidi pupuk bagi petani saja harus berpikir panjang, rapat berkali-kali, hingga perdebatan panjang di parlemen. Menjemukan.

RUU Fakir Miskin hanyalah satu cara yang coba diperjuangkan oleh pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya bagi masyarakat luas. Ide dan semangat yang perlu didukung, itu saya setuju. Namun, bersandar dan berharap total pada sebutir ide kecil ini bukanlah tindakan bijaksana. Masyarakat, terutama golongan menengah-terpelajar, harus senantiasa memperjuangkan ide-ide lainnya yang mendukung hadirnya kesejahteraan di negeri elok permai ini. Karena itu adalah hak masyarakat, dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

Arif R. Haryono Peneliti IMZ  dan Pegiat Sosial-Politik Bisa dihubungi di alamat email: arif.imz@gmail.com]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.