Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, zakat harus menjadi gerakan yang menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan. “Itu akan menjadi jalur ketiga yang akan memeperkuat upaya mengurangi kemiskinan,” kata SBY dalam sambutan acara sosialisasi zakat nasional, di Istana Negara, Jakata, Kamis (18/3/2011) malam. Menurut SBY, dua jalur lain untuk mengurangi kemiskinan adalah melalui pembangunan ekonomi dan program bantuan pro rakyat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, jaminan kesehatan masyarakat, dan sebagainya. Namun SBY memandang zakat sebagai gerakan yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, sehingga perlu untuk ditingkatkan sosialisasi Zakat Nasional ini. Bahkan pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur tentang zakat, yakni UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Pengelolaan Zakat menjelaskan, zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak, dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SBY yakin, zakat yang maksimal dapat membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah penduduk miskin Indonesia, yang saat ini mencapai 30 juta orang. [ant/lal] Sumber : nasional.inilah.com]]>