• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 18 Agustus 2011

“Tetapkan rancang bangun pengelolaan zakat mengingat potensinya sangat besar. Tentukan siapa yang menjadi regulator dan pengawas”

INDONESIA merupakan negara yang jumlah pemeluk Islamnya terbesar di dunia. Pertumbuhan ekonominya relatif baik, meskipun dilihat secara nasional kaitannya dengan prestasi kerja pemerintah, masih harus bekerja lebih keras lagi. Apalagi ketika korupsi masih menjadi hantu di siang bolong yang tak kunjung berkurang justru makin masif, merata hingga di daerah. Indikator lainnya, daftar tunggu (waiting list) calon haji, antre 7-10 tahun, masing-masing daerah bervariasi.

Ketika saya mengikuti International Zakat Conference (IZC) di ICC-IPB Bogor, 19-21 Juli 2011, yang diikuti oleh peserta dari beberapa negara, muncul asumsi bahwa potensi zakat di Indonesia naik tajam jadi Rp 100 triliun. Jika angka ini benar, berarti ada peningkatan sangat signifikan. Tahun 2004, UIN Jakarta dan Ford Foundation mencatat potensi zakat dan dana sosial muslim Indonesia Rp 19,3 triliun. Terdiri atas Rp 5,1 triliun dalam bentuk barang, dan Rp 14,2 triliun tunai. Zakat fitrah menduduki komposisi 33% dari total dana Rp 6,2 triliun.

Penelitian juga mencatat sekitar 61% zakat fitrah dan 93% zakat mal diberikan langsung kepada penerima. Sebagian besar penerima zakat, 70% diterima oleh atau melalui masjid. Badan amil zakat (BAZ) atau amil pemerintah hanya mengurus 5% zakat fitrah dan 3% zakat mal. Sementara LAZ swasta hanya menyerap 4% zakat mal.

Jika asumsi potensi zakat 2011 benar mencapai Rp 100 triliun, pertanyaannya adalah, pertama; bagaimana dana tersebut dapat dihimpun, dikelola, dan didistribusikan kepada masyarakat mustahik –yang jumlahnya masih sangat besar (30%)– yang membutuhkan? Kedua; bagaimana caranya muzakki dapat menyalurkan zakatnya melalui BAZ dan LAZ? Dan tidak lagi dibagi dengan sekadar membagi tanpa memperhitungkan dampak positif dan jangka panjangnya bagi mustahik?

Ketiga; tampaknya pemerintah, dalam hal ini Kemenag tidak cukup serius merespons tuntutan masyarakat zakat. Padahal di tingkat pusat ada jabatan Direktur Pengembangan Zakat pada Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, di tingkat kanwil ada Kepala Seksi Penyelenggara Zakat di bawah Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf, bahkan di tingkat kantor kabupaten/ kota ada pejabatnya, tetapi tampaknya tidak ada pengaruhnya dalam perkembangan zakat.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bulan depan sudah mencapai usia 12 tahun. Wacana revisinya sudah lama disuarakan, bahkan FoZ beberapa kali sudah dengar pendapat (hearing) dengan Komisi VIII DPR (2004-2009). Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dibahas kembali, apalagi selesai?

Payung Hukum

Sekretaris FoZ Pusat Noor Aflah (2009:iii) mencatat pertumbuhan organisasi pengelola zakat di Indonesia cukup fenomenal. Ada 1 Baznaz, 18 Laznaz, yakni: Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Dana Sosial al-Falaf (YDSF), Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat Indonesia (RZI), Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU-DT), Baitul Maal Muamalat (BMM), Bangun Sejahtera Mitra Ummat (BSMU), Amanah Takaful, Dewan Dakwah, Yayasan Baitul Maal (YBM-BRI), Bamuis BNI, Baituzzakah Pertamina (BAZMA), Baitul Maal Hidayatullah (BMH), Pusat Zakat Ummat Persis (PZU), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), LAZIS NU, LAZIS Muhammadiyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), 32 BAZ provinsi, lebih dari 300 BAZ kabupaten/ kota dan lebih dari 52 LAZIS baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

Karena itu, ada beberapa usulan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan para wakil rakyat yang terhormat di DPR-RI? Pertama; segera selesaikan revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Masukkan poin penting dalam klausul UU agar dapat menjadi payung hukum yang mampu mengayomi instrumen sosial ekonomi agama Islam yang sangat strategis, untuk mengurai dan mengurangi angka kemiskinan. Lebih dari itu, supaya kemiskinan tersebut tidak membawa korban akidah yang lebih banyak lagi?

Kedua; tetapkan desain dan rancang bangun pengelolaan zakat mengingat potensinya sangat besar. Tentukan yang menjadi regulator dan pengawas, apakah Baznaz ataukah perlu badan zakat nasional –bukan badan amil– tersendiri. Siapa yang menjadi operator, bagaimana mekanisme dan tata kerja, sistem pengelolaan dan pelaporannya agar potensi zakat Rp 100 triliun dapat dihimpun, dikelola, dan didistribusikan secara adil, merata, dan memberdayakan, bukan memperdayakan.

— Ahmad Rofiq, Ketua LAZIS Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua Pengawas Forum Zakat (FoZ) Jawa Tengah

 

Sumber : suaramerdeka.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.