• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

SIARAN PERS
Pernyataan Sikap Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ)
Menyikapi Pembahasan RUU Pengelolaan Zakat di DPR
Tahun 2010 menjadi awal pertaruhan integritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memenuhi janji dan komitmen mereka, terutama terkait dengan agenda legislasi.
DPR periode 2009-2014 menargetkan pembahasan dan Pengesahan Undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2010 sebanyak 70 RUU. Namun, target tersebut sampai saat ini baru terealisasi sebanyak 10% saja, atau baru 7 RUU yang selesai dibahas dan telah disahkan.
Padahal dalam Prolegnas prioritas tahun 2010 banyak agenda legislasi yang memiliki posisi strategis dalam upaya bangsa ini memerangi kemiskinan, salah satunya adalah RUU Revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). GEMAZ memandang upaya pengentasan kemiskinan ini dapat tertunda atau bahkan berpotensi terbengkalai apabila Anggota DPR tetap tidak serius dalam menjalankan fungsi legislasinya.
Selain dalam usaha untuk memerangi kemiskinan, seperti telah dikemukakan sebelumnya, GEMAZ melihat ada tiga point penting bagi DPR, dalam hal ini Komisi VIII, untuk menyegerakan pembahasan intensif RUU Revisi UU Pengelolaan Zakat dengan Pemerintah. <span>PERTAMA</span> adalah bahwa dengan Revisi UU Pengelolaan Zakat diharapkan dapat menyelesaikan problematika tata kelola kelembagaan zakat nasional yang inkoordinatif dan tidak memiliki peta (road-map) kebijakan zakat nasional, dan juga memastikan lembaga zakat yang ada di Indonesia menjadi akuntabel dan transparan dalam mengelola dana zakat tersebut. <span>KEDUA</span> bahwa dengan optimalnya pembahasan RUU Pengelolaan Zakat dapat berimplikasi pada tergalinya potensi zakat nasional, yang mencapai tak kurang Rp. 20 triliun setiap tahunnya, dan termanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat kelompok ekonomi lemah. Dan yang <span>KETIGA</span>, adanya pengaturan yang membatasi waktu bagi anggota DPR dalam membahas suatu RUU. Pembatasan waktu tersebut merujuk kepada Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR yang mengatur bahwa pembahasan suatu RUU dibatasi waktu selama 2 (dua) kali masa sidang, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) kali masa sidang.
Mengingat hal tersebut, maka GEMAZ, yang merupakan koalisi dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil untuk mengawal pembahasan RUU Revisi UU Pengelolaan Zakat, mendesak DPR terutama Komisi VIII untuk <span>Menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Pengelolaan Zakat di tahun 2010 sebagai wujud komitmen dan integritas DPR, terutama komisi VIII, pada konstituen dan masyarakat Indonesia pada umumnya</span>.
Demikian siaran pers ini disampaikan,
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
1. M. Arifin Purwakananta – Dompet Dhuafa (Koordinator GEMAZ) 0818 152007
2. Hamid Abidin – PIRAC (Wakil Koordinator GEMAZ) 0816 4841 438
3. Nana Mintarti – IMZ (tim substansi GEMAZ) 0812 802 6942
4. Amelia Fauzia – CSRC (tim substansi GEMAZ) 0813 533 50102
5. Arif Rahmadi – IMZ (Sekretariat GEMAZ) 0818 802665

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.