• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 31 Maret 2011

Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Bogor menginginkan penyusunan draft Perda Zakat, Infaq dan Shodaqoh diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. Anggota Fraksi Partai Amanat Rakyat (F-PAR), Permadi mengatakan jika draft perda tersebut diusulkan melalui hak inisiatif DPRD di khawatirkan akan terjadi aksi saling klaim diantara fraksi-fraksi DPRD. Jangan sampai usul inisiatif ini dijadikan komoditas fraksi tertentu untuk mencari popularitas, yang seolah-olah mereka yang paling berperan dalam pembentukan Perda tersebut. Tapi prinsipnya kami setuju dengan pembentukan perda zakat ini, ungkapnya. Usulanterserbut ternyata disambut baik bupati Bogor, Rachmat Yasin menurutnya penyusunan Perda zakat tersebut menunggu penyempurnaan UU tentang zakat. Kalau penyempurnaan UU zakat ini sudah rampung, maka pemerintah daerah akan segera melakukan penyusunan draft perda tersebut bersama dengan kantor Kementrian Agama (Kemenag), tegas bupati. Sebelumnya anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Romli mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh harus dipercepat. Teknisnya usulan Perda tersebut bisa dari pemerintah daerah atau melalui usul inisiatif DPRD. Tapi yang jelas Perda zakat ini harus segera direalisasikan, tandas Muhamad Romli, Senin (28/3) kemarin di usai mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Menurut dia, Perda Zakat ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengelolaan zakat namun tidak menggeserkan fungsi Badan Amil Zakat Infak dan Shodaqoh (Bazis) atau lembaga sejenisnya di wilayah Kabupaten Bogor. Perda ini nantinya akan menjadi hak inisiatif kedua bagi anggota dewan. Melalui perda ini, penerimaan dan pengelolaan zakat akan lebih maksimal,ungkap Romli kemarin. Nantinya, lanjut dia, pengelolaan zakat akan lebih terarah dan merata. Menurut Dadeng, pengelolaan zakat lebih diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, termasuk membangun atau merenovasi masjid. Selama ini anggaran bantuan sosial untuk masjid sangat kecil. Tapi, ke depan bisa dianggarkan melalui pengelolan zakat, ujarnya. Lebih lanjut ia menuturkan perda ini juga nantinya akan lebih mengikat muzaki (pemberi zakat, red) yang ingin mengeluarkan zakat penghasilan. Khusus kepada pegawai negeri sipil, imbauan zakat baru sebatas surat edaran Bupati Bogor. Sekarang juga kan pajak penghasilan bisa dikonversikan dengan zakat, ungkapnya. Sambutan senada disampaikan kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Bogor. Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Adji mengatakan pembentukan Perda Zakat Infak dan shodakoh di Kabupaten Bogor ini sudah menjadi kebutuhan, agar pengelolaan zakat lebih maksimal. Undang-undang Zakat sendiri sudah ditetapkan, kalau sekarang DPRD bersama dengan pemerintah daerah membentuk Perda sebagai payung hukum pengelolaan zakat saya pikir ini akan sangat positif, kata KH Mukri Adji . Sebab lanjut Dia dengan adanya Perda Zakat tersebut maka pengelolaan zakat, infak dan shodakoh akan mengikat masyarakat Kabupaten Bogor yang 98,3 persen muslim. Dengan demikian maka manfaat zakat, infaq dan shodakah itu nantinya akan dapat dinikmati oleh lebih luas lagi kalangan penerimannya. Masyarakat kurang mampu atau miskin di Kabupaten Bogor ini masih tercatat sebanyak 1 juta jiwa lebih. Sehingga kalau zakat, infaq dan shodakoh ini dapat ditingkatkan tentunya akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu, terangnya. (ugi)

Sumber : harianpelita.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.