Uraian pada bagian-bagian sebelumnya menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi pengelolaan dan potensi pengumpulan dana zakat di Indonesia. Pada level yang paling mendasar, potensi ini dipengaruhi antara lain oleh jumlah muzakki yang benar-benar membayar zakat serta jumlah zakat yang mereka bayarkan. Selain itu, jumlah badan/lembaga pengelola zakat (termasuk jejaringnya), tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga tersebut, serta keberadaan aturan hukum dan infrastruktur pengelolaan zakat juga turut mempengaruhi realisasi penghimpunan dana zakat di Indonesia. Pada akhir tahun 2006, tercatat 413 milyar dana masyarakat telah dikelola oleh lembaga amil zakat pemerintah dan non-pemerintah di tanah air. Namun demikian, potensi zakat yang sesungguhnya disinyalir jauh lebih besar dari realisasi ini. Menurut (mantan) Menteri Agama Said Agil Munawar, potensi zakat di Indonesia per tahunnya mencapai 7.5 trilyun rupiah. (Perkiraan ini didasarkan pada asumsi BPS yang menyatakan bahwa di Indonesia terdapat 40 juta keluarga sejahtera, 32 juta diantaranya adalah penduduk ‘sejahtera’, 90% diantaranya beragama Islam, berpenghasilan 10 juta – 1 milyar rupiah per tahun, dengan tariff zakat 2.5%, sebagaimana dikutip oleh Zaim Saidi (2002), “Peluang dan Tantangan Filantropi Islam di Indonesia”, dalam Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, Ford Foundation dan UIN Jakarta.) Sementara dalam surveynya, PIRAC (2007) menyatakan bahwa potensi dana zakat nasional pada tahun 2007 adalah sebesar 11.5 trilyun rupiah, atau naik hampir dua kali lipat dari hasil survey potensi zakat 2004 yang hanya mencapai 6.1 trilyun rupiah. (Angka potensi zakat ini diperoleh dengan menggunakan informasi hasil survey mereka di 10 kota besar di Indonesia, antara lain: (i) jumlah muzakki (merasa dirinya sebagai muzakki) mencapai 55%, (ii) muzakki yang benar-benar membayar zakat adalah 95.5%, (iii) nilai rata-rata zakat yang dibayarkan pada tahun 2007 adalah Rp. 684.550, dan (iv) jumlah keluarga sejahtera muslim adalah 32 juta jiwa. Untuk diskusi lebih lanjut lihat juga Hasil survey PIRAC 2007.) Penelitian ini juga menemukan fakta menarik yang menunjukkan bahwa BAZ dan LAZ agaknya masih belum menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyalurkan zakatnya. Survey 2007 ini menunjukkan bahwa hanya 6% dan 1.2% responden yang menyalurkan zakatnya ke BAZ dan LAZ. Sementara sebagian besar responden (59%) lebih memilih untuk menyalurkan zakatnya kepada masjid atau panitia khusus di sekitar rumah mereka. Ini berarti potensi realisasi zakat oleh lembaga amil zakat hanya sebesar 7.2% dari potensi zakat nasional. Untuk tahun 2009, potensi dan realisasi penghimpunan dana zakat diperkirakan akan mengalami sedikit perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terutama terkait dengan berbagai perubahan dalam situasi perekonomian global dan nasional. Krisis keuangan global yang dimulai dari krisis sub-prime di Amerika Serikat diperkirakan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi global, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan asumsi makroekonomi RAPBN 2009, pertumbuhan ekonomi di tahun 2009 diperkirakan mengalami perlambatan dari 6.3% (2007) menjadi 6%. (Data diambil dari www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/siaranpers/siaranpdfKonferensi_Pers_APBN_2009. Nilai ini sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi beberapa pakar ekonomi yang memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berkisar antara 5-5.5% saja. ) Untuk Sementara faktor-faktor penentu potensi zakat lainnya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari kondisi sebelumnya. Dengan demikian, untuk proyeksi potensi dan realisasi penghimpunan dana zakat nasional tahun 2009 dipergunakan asumsi sebagai berikut: 1. Jumlah keluarga sejahtera di Indonesia adalah 41,409,631 juta jiwa (Data BKKBN 2008, berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2004). 2. Populasi muslim di Indonesia sekitar 86% dari total penduduk Indonesia (Data BPS, 2008) 3. Persentase muzakki sekitar 55% dari populasi muslim Indonesia (Hasil survey PIRAC, 2007) 4. Persentase muzakki yang benar-benar membayar zakat sekitar 95.5% dari jumlah muzakki yang ada (Hasil survey PIRAC, 2007) 5. Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6% per tahun, atau lebih rendah 0.3% dari pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2007 (berdasarkan asumsi RAPBN 2009). 6. Potensi penghimpunan zakat oleh BAZ dan LAZ sekitar 7.2% dari potensi zakat nasional (Hasil survey PIRAC, 2007) 7. Proyeksi nilai zakat rata-rata yang dibayarkan oleh seorang muzakki pada tahun 2009 akan menggunakan 2 asumsi/skenario, yakni sebesar: a) Rp. 684.550,00 (Hasil survey PIRAC, 2007), atau b) Rp. 664.014,00 (Nilai zakat rata-rata yang dibayarkan muzakki berdasarkan hasil survey PIRAC 2007, yang disesuaikan dengan asumsi penurunan perekonomian nasional sebagaimana yang digunakan dalam RAPBN 2009). Dengan menggunakan asumsi-asumsi diatas, maka pada tahun 2009 potensi zakat nasional diperkirakan mencapai 12.7 trilyun rupiah (dengan skenario pertama) atau 12.3 trilyun rupiah (dengan skenario kedua). Dari jumlah tersebut, potensi penghimpunan dana zakat oleh BAZ dan LAZ adalah 911 milyar dan 884 milyar untuk masing-masing skenario Jika dibandingkan dengan total realisasi zakat oleh seluruh BAZ/BAZDA dan LAZ pada tahun 2006, maka berdasarkan proyeksi ini potensi realisasi zakat 2009 oleh lembaga amil zakat naik lebih dari dua kali lipat dari nilainya pada tahun 2006 (Gambar 1.11). Angka ini tentunya hanya akan dapat dicapai jika kinerja BAZ dan LAZ sekurang-kurangnya sama dengan kinerja saat ini. Kedepan, potensi dan realisasi zakat ini akan sangat dipengaruhi utamanya oleh situasi perekonomian Indonesia, perkembangan pendapatan masyarakat, kesadaran masyarakat dalam membayar zakat (khususnya melalui BAZ dan LAZ), sosialisasi upaya penggalangan dana zakat, serta jumlah dan professionalitas lembaga pengelola zakat. Upaya-upaya yang berkontribusi positif untuk meningkatkan indikator-indikator diatas sangat diperlukan untuk mengembangkan peran zakat dalam pembangunan di Indonesia. Upaya-upaya tersebut tentunya tidak mudah diwujudkan.]]>