Mulai Bulan Januari 2012 lalu pemerintah Kota Pekanbaru, sudah melakukan pememotong gaji sejumlah pejabat strukturan di lingkup Sekretariat Pemkot sebesar 2,5 persen untuk dialokasikan sebagai zakat.
“Pemotongan gaji sebesar 2,5 persen ini telah mulai dilakukan, dimana dana tersebut langsung disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZ),” ungkap sekretaris Daerah (sekda) kota Pekanbaru ,HM.Wardan ,MP,Selasa (21/2).
Sebut Wardan, setelah pemotongan ini tersosialisasikan dengan baik, ada juga wacana pemotongan zakat akan di lakukan bagi pejabat eselon, khususnya Pegawai Negeri (PNS) muslim yang berada di masing-masing satuan kerja. Menurutnya, pemotongan sebagian kecil gaji para PNS ini juga didukung dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru, untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Wardan mengatakan, UPZ itu sendiri untuk tahap pertamanya akan diberlakukan bagi pejabat struktural atau eselon II, setiap pejabat akan langsung di potong gajinya sekitar 2,5 persen untuk diserahkan kepada BAZ setempat. “Meski awal dilakukan pemotongan ada sebahagian yang terkejut, akan tetapi belakangan responnya malah lebih baik, karena mereka baru tersadarkan selama ini harta yang mereka miliki tidak bersih, meski demikian untuk memotong zakat kita terlebih dahulu telah melakukan pendataan dan ijin kepada pemilik gaji, apakah mereka bersedia atau tidak,” tandasnya. Menurut dia, langkah kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu BAZ Pekanbaru dalam hal mengumpulkan dana untuk memaksimalkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pembayaran infak dan sedekah. “Dengan adanya upaya pemotongan gaji untuk zakat ini, setidaknya memaksimalkan pemberdayaan ekonomi bagi asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya) yang ada di Kota Pekanbaru melalui berbagai program yang dicanangkan BAZ,” katanya.(VA)Sumber: Suarariau.com
Tag: Zakat, Pemberdayaan, Ekonomi
]]>