Ciputat, 19 Agustus 2011
Dompet Dhuafa memandang penting untuk diberlakukannya zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit). Kebijakan ini penting sebagai bentuk apresiasi peran masyarakat dan badan usaha yang telah membantu pemerintah dalam menyediakan layanan sosial. Hal ini disampaikan oleh Presiden Dompet Dhuafa, Ismail A Said, dalam dalam Lokakarya Sinergi Pajak dan Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, di Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat ( 19/8/2011 ). “Bagi wajib pajak hal ini juga akan menjadi suatu daya tarik karena nilainya akan cukup berarti dibandingkan saat ini, ketika zakat hanya diperlakukan sebagai biaya yang bisa diperhitungkan,” ujar Ismail. Menurutnya, jika zakat diperlakukan sebagai pemotong pajak, maka kemungkinan besar perolehan pajak dapat terus meningkat. Kenapa? Ia menyebutkan, dengan zakat sebagai tax credit maka individu dan perusahaan akan lebih transparan. “Mereka takut membohongi Allah dalam perhitungan zakatnya dan sekaligus transparan dalam perhitungan rugi atau labanya karena ada korelasi langsung,” sebut dia. Untuk itu, ia mengharapkan, adanya suatu mekanisme dan persyaratan khusus terkait hal ini. Kebijakan ini pun diharapkan dalam diberlakukan secara transparan dan akuntabel. “Kerangka pengaturan dan hukum yang berkaitan dengan insentif perpajakan ini merupakan kekuatan penting bagi pemerintah untuk mengontrol dan memfasilitasi berbagai aktivitas filantropis dan nirlaba. Di samping menjadi sarana dalam menjembatani hubungan kompleks antara pemerintah dan kerja nirlaba,” tambah dia. Terhadap adanya pandangan bahwa zakat sebagai tax credit ini akan mengurangi penerimaan pajak, ia menunjuk, berdasarkan penerapan di negara Malaysia, kekuatiran ini tidak terjadi. “Yang terjadi justru sebaliknya, pembayar zakat meningkat, (dan) jumlah pembayaran pajak juga meningkat,” ungkapnya. Ia menambahkan, sosialisasi bersama Ditjen Pajak dan Organisasi Pengelola Zakat harus dilakukan dengan tagline “Orang Bijak Taat Bayar Pajak dan Zakat.”
Sumber : kompas.com
]]>