• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat 16 April 2012

Sistem pengelolaan zakat profesi yang dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak secara optimal baru dilaksanakan pada tahun 2012 ini. BAZ yang diketuai Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi tersebut mengelola zakat profesi dengan tujuan membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan. Hal ini merupakan langkah-langkah yang dalam agama Islam telah diatur untuk mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki. Melihat langkah pegelolaan zakat profesi ini cukup baik itu, maka rombongan silaturahmi Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar melakukan studi banding. Rombongan yang diketuai H Jayusman Datuk Majo Simpono Junjungan MPd itu melakukan studi banding dalam upaya untuk ikut serta mengelola zakat yang ada di daerahnya. Kehadiran rombongan tersebut disambut Ketua BAZ Kabupaten Siak Drs H Alfedri MSi, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Siak H Mukhlis SHI dan para jajaran pengurus BAZ Kabupaten Siak, Sabtu (7/3) di Mess Pemda Siak.

Jayusman Datuk Majo Simpono Junjungan MPd menyampaikan tujuan datang ke Kabupaten Siak dari Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat ini adalah untuk menimba ilmu dan cara-cara yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak yang pada saat ini melakukan pengelolaan yang tidak hanya zakat mal saja, akan tetapi sudah dapat menerapkan zakat profesi. ‘’Tentunya cara-cara yang dilakukan ini suatu langkah yang sangat baik, maka dari itu tentunya rombongan ini ingin berbagi ilmu agar cara yang dilakukan oleh BAZ Kabupaten Siak dapat juga dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebab selain dapat menerapkan ini, maka hasilnya juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAZ Kabupaten Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan sejak dibentuknya kepengurusan BAZ yang diketuainya sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Bupati Siak telah mengambil langkah-langkah termasuk melakukan kordinasi dengan pihak Kementrian Agama Kabupaten Siak dalam mengkaji yang kemudian melaksanakan sosialisasi kepada para pegawai. Setelah melakukan sosialisasi, kata dia, sekaligus juga membentuk BAZ yang ada di tingkat kecamatan yang menjadi sasaran utamanya adalah para pegawai terlebih dahulu dan kemudian baru dilaksanakan kepada masyarakat. Sebab dalam hal ini perintah untuk membayar zakat itu adalah wajib dan panitia harus mengambilnya, karena itulah tanggung jawab sebagai panitia dilaksanakan.

‘’Dalam pengambilan zakat yang dilaksanakan Kabupaten Siak pada setiap SKPD dibentuk Badan Amil Zakat (BAZ) cabang yang bertugas untuk mengambil zakat pada setiap gajian yang dilakukan oleh para pegawai. Dan hasil dari BAZ yang ada di SKPD kemudian disetorkan kepada amil zakat kabupaten, dalam satu bulan saja sudah bisa menerima hasil dari zakat profesi dengan ketentuan 2,5 persen sudah mendapatkan Rp1,5 Miliar,’’ sebutnya.

Alfedri menjelaskan sistem penyaluran yang dilaksanakan adalah disetiap kecamatan dimana ada kantong-kantong kemiskinan. Selain memberikan zakat dalam bentuk bantuan habis, juga dalam bentuk bantuan usaha agar mereka bisa mengembangkan usaha guna untuk melangsungkan kehidupannya. Sebab ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Siak.

Sumber: dumaipos.com

Tag: Studi, Pengelolaan, Zakat

]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.