Potensi Zakat PNS Rp 3 Miliar Per Tahun
Ciputat, 31 Maret 2011
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Andi Harahap mengukuhkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU periode 2011-2016 dan Badan Amil Zakat (BAZ) periode 2010-2013, di ruang pertemuan lantai dasar kantor bupati, Rabu (30/3). Acara ini, dihadiri Ketua DPRD Nanang Ali dan pejabat Forum Koordinasi Pimpianan Daerah (FKPD). Tema yang diambil dalam pengukuhan ini “Memperkokoh Hubungan Ulama dan Umara Untuk Membangun Masyarakat Madani dan Ekonomi Umat”. Dalam acara ini, bupati menyerahkan penghargaan kepada H Sutiman, karena dinilai konsisten dalam membina kepegawaian untuk berzakat di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU 2010. Penghargaan serupa, diberikan pada pengurus BAZ Kabupaten PPU atas keberhasilannya dalam mengelola zakat yang kreatif dan inovatif 2010. Selain itu, bupati juga meresmikan majalah mini Umat Muslim Kabupaten PPU, yang dinamai Mimbar Gerbang Madani. “Dengan terbentuknya BAZ PPU ini agar menjadi perhatian para SKPD yang merasa sebagai umat Islam untuk melaksanakan hak dan kuwajibannya,” ujar bupati.. Untuk mendukung program kesadaran berzakat PNS di lingkungan Pemkab PPU ini, bupati bersedia sebagian penghasilannya sebesar Rp 1 juta per bulan, disumbangkan sebagai bentuk amil dan zakatnya. Mendengar ungkapan ini, para undangan langsung memberikan aplaus serta dukungan. “Saya berharap MUI mampu memberikan bimbingan akhlak dan keimanan kepada seluruh PNS PPU sebagai panutan masyarakat PPU. Kalau SDM saja sudah cukup banyak di negeri ini, tapi lebih baik lagi bila mampu diimbangi dengan akhlak yang baik. Tak usah muluk-muluk, saya yakin bila ingin hidup damai 40 persen saja dengan akhlak yang baik sudah cukup,” ungkapnya. Kepengurusan baru MUI yang dikukuhkan, terdiri Ketua MUI KH M Rifai Remba, Sekretaris Umum Haris Sidarta, Bendahara Umum H Muhtar. Sementara ketua BAZ PPU beserta anggota lainnya yaitu H Ahmad Usman, Sekretaris H Usep Suciadi dan Bendahara Kasno. Ahmad Usman dalam laporannya mengatakan, potensi zakat harta dan pendapatan gaji/upah yang dikenal dengan zakat profesi 2011 jumlah PNS PPU sebanyak 4.032 orang dengan pembayaran gaji kurang lebih sebesar Rp 10 miliar per bulan. Sehingga potensi zakat profesi sebesar Rp 250 juta per bulan atau sekira Rp 3 miliar per tahun. Sementara saat ini zakat profesi yang dihimpun selama 2010 lalu sebesar Rp 600 juta per tahun atau sebesar Rp 50 juta per bulan, setara dengan 20 persen. Kemudian potensi zakat harta dapat diambil sebagai referensi, di mana PPU bersebelahan dengan tiga kota lainnya yang memiliki pendapat APBD yang hampir sama, tetapi jumlah penduduk berbeda jauh. “Jadi, bila dibandingkan antara jumlah penduduk dan jumlah APBD PPU, maka jumlah orang kaya atau muzaki di PPU lebih banyak dibanding daerah lainnya seperti Balikpapan dan Kabupaten Paser. Namun, kenyataannya zakat harta yang disumbangkan oleh masyarakat PPU ke BAZ PPU masih sangat sedikit jumlahnya,” sebut Ahmad Usman. Sehingga, kata dia, masih sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat PPU untuk memahami pentingnya amil dan zakat itu. Menurutnya, ketentuan wajib zakat yaitu masyarakat atau orang yang memiliki penghasilan setahun setara dengan emas seberat 91,92 gram setahun. Atau bila dirupiakan dengan emas per gramnya saat ini seharga Rp 400 ribu, maka orang yang wajib membayarkan zakatnya memiliki penghasilan sebesar Rp 36,768 juta per tahun. Bila dizakatkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan itu, maka perbulannya hanya mencapai Rp 76,6 ribu saja. Sementara itu, usai pengukuhan MUI PPU langsung menggelar seminar sehari sekaligus rapat kerja dengan menghadirkan beberapa pengurus MUI Kaltim.(*/pam)
Sumber : metrobalikpapan.co.id
]]>