• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:
MENAKAR GAJI AMIL ZAKAT: ANTARA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN
Oleh: Fatchuri Rosidin (Direktur IMZ)

 

Seorang netizen yang penasaran dengan seringnya membaca berita kegiatan lembaga zakat merespon isu-isu kemanusiaan menulis pertanyaan di kolom komentar: “berapa ya gaji jadi amil zakat? Emang boleh ngambil gaji dari sumbangan? Kan kita nyumbangnya buat korban bencana, bukan buat amilnya.”

Di waktu yang berbeda, seorang mahasiswa bertanya kepada seniornya yang bekerja di lembaga zakat: “berapa gaji seorang amil? Apakah amil bisa hidup layak dengan gajinya?”

Dua pertanyaan ini menggambarkan ekspektasi masyarakat terhadap profesi amil zakat. Di satu sisi, ada ekspektasi seorang amil seharusnya bisa hidup dengan layak sebagaimana profesi lainnya. Di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap profesi amil yang rentan dengan godaan karena bekerja menghimpun donasi masyarakat.

Untuk bisa mencapai tujuan disyariatkannya zakat, dana zakat harus dikelola oleh amil yang kompeten dan profesional. Keberadaan amil menempati peran yang sangat penting. Meskipun amil termasuk satu dari delapan golongan penerima zakat, tapi keberadaannya akan memastikan dana zakat didistribusikan secara adil ke tujuh golongan lainnya.

Sejalan dengan makin berkembangnya lembaga-lembaga pengelola zakat, profesi amil pun semakin diperhitungkan. Amil zakat bukan lagi pekerjaan sampingan dan paruh waktu, tapi sudah menjadi profesi yang sejajar dengan profesi lainnya. Amil zakat kini bahkan sudah memiliki standar kompetensi yang berlaku nasional.

Agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik, selain standar kompetensi, amil juga perlu memiliki standar remunerasi. Remunerasi yang baik dan adil akan meningkatkan motivasi kerja dan kinerja amil.

Dalam penelitian di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Surakarta, Teja (2017) menemukan bahwa remunerasi berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Remunerasi yang baik akan meningkatkan motivasi kerja, dan motivasi kerja akan mempengaruhi kinerja. Estrada & Mellita (2024) juga menemukan bahwa remunerasi memberikan dampak positif terhadap kepuasan kerja dan kinerja pegawai di Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang. Di lembaga zakat, Dzulqarnaim et.al. (2024) menemukan bahwa reward berpengaruh signifikan terhadap kinerja amil zakat Lazizmu Pusat.

Meskipun telah ada ketentuan dari Baznas RI tentang besaran remunerasi yang boleh diberikan kepada amil zakat, masih ditemukan kendala dalam praktek di lapangan. Ridwan (2024) menemukan bahwa alokasi dana amil berdasarkan KMA 606/2020 dan Perbaznas 1/2016 tidak mencukupi kebutuhan operasional Baznas Kabupaten & Kota di Jawa Barat, meskipun setiap Baznas juga mendapatkan dana hibah dari APBD untuk biaya operasional.

Di luar Baznas, masih ada LAZ bentukan masyarakat yang tidak mendapatkan dana hibah dari APBD dan hanya mengandalkan 12,5% dana zakat untuk biaya operasionalnya. Safira (2021) menemukan fakta bahwa besaran upah yang diterima amil zakat di salah satu lembaga amil zakat di Jawa Barat yang ditelitinya belum memenuhi tingkat kelayakan dan dibawah Upah Minimum Kota setempat. Temuan serupa juga didapatkan oleh Hakim (2020) dalam penelitiannya di dua lembaga amil zakat di Jawa Timur.

Berapa Gaji Amil Zakat di Indonesia?

Bolehkan seorang amil zakat mendapatkan upah dari pekerjaannya? Berapa besaran upah yang bisa diberikan kepada seorang amil zakat?

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan dana zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan syariat Islam. Amil bekerja di sebuah lembaga zakat. Di Indonesia, ada lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah; namanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS ada di tingkat kabupaten/kota, propinsi, dan nasional. Selain bentukan pemerintah, ada juga lembaga zakat yang dibentuk oleh masyarakat, disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ harus mendapatkan ijin dari pemerintah untuk bisa beroperasi.

Secara syariat, amil zakat merupakan satu dari delapan mustahik (penerima zakat). Jadi secara ketentuan syariat Islam, seorang amil zakat memang diperbolehkan mendapatkan bagian dari dana zakat. Besaran haknya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Sebagian besar ulama menyebutkan angka 12,5% (seperdelapan) dari dana zakat yang dihimpunnya karena amil merupakan satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat menurut al-Qur’an surat Attaubah ayat 60 (Attamimi, 2025).

Atas dasar itulah, Baznas RI membuat ketentuan remunerasi amil zakat. Dalam Peraturan Baznas RI nomor 1 tahun 2016 disebutkan bahwa lembaga zakat yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah dan cukup untuk membiayai operasionalnya tidak diperbolehkan mengambil dana amil dari penghimpunan zakat. Jika dana hibah tidak mencukupi, lembaga zakat boleh mengambil maksimal 12,5% dana zakat untuk menutup kekurangannya. Jika masih tidak mencukupi, boleh mengambil maksimal 20% dari dana infaq.

Lembaga zakat yang mendapat dana hibah untuk operasionalnya hanyalah BAZNAS yang dibentuk pemerintah. Lembaga zakat yang dibentuk masyarakat (LAZ) hanya bisa mengandalkan 12,5% dana zakat untuk membiayai kebutuhan operasional lembaga, termasuk gaji amilnya.

Ketentuan lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, usaha-usaha sosial yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah terikat dengan ketentuan pengupahan sebagaimana perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Berdasarkan PP nomor 36/2021, Pengurus lembaga zakat tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Lembaga zakat juga harus memiliki struktur dan skala upah yang mengacu pada PP 36/2021 tersebut.

Fakta di lapangan seperti yang terungkap dalam penelitian Safira (2021) dan Hakim (2020), banyak lembaga zakat yang belum bisa memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Dana zakat 12,5% tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya operasional lembaga (termasuk gaji amil), bahkan setelah ditambahkan dengan 20% hak amil dari dana infaq yang dihimpunnya.

Temuan ini perlu dicarikan solusinya agar amil zakat bisa mendapatkan haknya sesuai undang-undang sehingga bisa bekerja secara optimal untuk mengelola dana zakat yang merupakan amanat para muzakki. Memang masih banyak amil zakat yang tetap bertahan di pekerjaannya meskipun penghasilan yang diterimanya tidak memadai. Tapi menuntut amil zakat bekerja dengan profesional, ikhlas, dan sepenuh hati tanpa diiringi pemberian kompensasi yang menjadi haknya bukanlah tindakan yang bijak. Para pimpinan lembaga zakat perlu mencari solusi-solusi kreatif untuk keluar dari lingkaran masalah ini.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh para pimpinan lembaga zakat, yaitu:

  1. Meningkatkan produktivitas kinerja penghimpunan zakat. Meskipun sama-sama mendapatkan hak amil 12,5% dari dana zakat, lembaga zakat dengan penghimpunan zakat Rp 30 milyar per bulan akan memiliki dana operasional yang jauh lebih besar dibandingkan lembaga yang penghimpunannya Rp 3 milyar per bulan.
  2. Transformasi digital. Dengan jumlah amil yang sama, lembaga zakat yang strategi penghimpunannya berbasis digital berhasil mendapatkan donasi yang jauh lebih besar dibandingkan lembaga yang masih menggunakan strategi penghimpunan donasi berbasis kantor, counter pembayaran, dan jemput donasi door to door. Data di tahun 2023, sebuah lembaga berbasis digital bisa menghimpun donasi rata-rata Rp 1,1 milyar per amil per bulan. Sementara lembaga yang masih mengandalkan cara tradisional hanya menghimpun donasi rata-rata Rp 35 juta per amil per bulan.
  3. Diversifikasi portofolio donasi. Jika portofolio terbesar donasi berasal dari dana zakat, lembaga hanya bisa menggunakan 12,5% saja untuk dana operasional. Jika portofolio terbesarnya dari dana infaq atau CSR, lembaga bisa menggunakan 20% untuk biaya operasional.
  4. Mengembangkan sayap usaha/bisnis. Strategi berikutnya yang bisa dilakukan oleh lembaga zakat adalah mengembangkan sayap usaha/bisnis. Keuntungan usaha ini dapat digunakan untuk menambah dana operasional lembaga. Penggunaan keuntungan untuk menambah dana operasional lembaga dapat dilakukan jika modal usaha tersebut menggunakan dana amil. Jika menggunakan dana zakat yang seharusnya disalurkan untuk mustahik sebagai modal usaha, maka keuntungan usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak mustahik.
  5. Menyusun kebijakan dan strategi remunerasi. Jika kebijakan remunerasi lembaga telah disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dapat dihitung gap kebutuhan dananya sebagai acuan dalam penyusunan target penghimpunan donasi. Lembaga juga bisa membuat strategi tahapan jika gap kebutuhannya terlalu besar. Jadi kalaupun tahun ini belum bisa memberikan hak kepada amilnya sesuai ketentuan, lembaga bisa menjawab di tahun berapa lembaga bisa memberikan hak amilnya dengan baik.

    Add Your Comments

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    First Name*
    Subject*
    Email*
    Your Comments