ASNAF RIQAB: HAMBA SAHAYA YANG SEMAKIN TIADA
Kreator: Agung Nugroho
Zakat adalah pilar Islam yang tidak sekadar mengatur ritual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen vital distribusi harta dan solusi atas disparitas sosial. Karenanya, Allah SWT membagi penerima manfaat zakat ke dalam delapan golongan (asnaf), yang masing-masing mewakili kondisi sosial masyarakat yang paling rentan. Salah satunya adalah ar-Riqab, atau yang secara harfiah dimaknai sebagai hamba sahaya.
Dalam fiqih klasik, Riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Namun, seiring dihapusnya perbudakan, makna Riqab telah diperluas (kontekstualisasi) untuk menjawab tantangan masalah sosial modern. Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi telah menegaskan bahwa, jika suatu asnaf telah hilang secara definitif, kita harus mencari padanan kontemporer yang relevan dengan tujuan syariat, yaitu pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan. Di Indonesia sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melalui SK Ketua BAZNAS No. 64 Tahun 2019, mendefinisikan ulang Riqab mencakup korban perdagangan manusia (TPPO), mereka yang ditahan oleh musuh Islam, hingga yang terjajah atau teraniaya kebebasannya.
Kontradiksi Angka yang Mengerikan
Perluasan makna ini sangat relevan, mengingat kejahatan perbudakan modern—terutama TPPO—telah menjadi tragedi kemanusiaan yang masif di Indonesia. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat, sejak tahun 2021 hingga Juni 2025, total korban TPPO telah mencapai setidaknya 2.377 orang. Angka tersebut didominasi oleh perempuan dewasa (1.204) dan anak perempuan (1.003), jauh melampaui korban laki-laki dewasa (39) dan anak laki-laki (131).
Di satu sisi, ribuan WNI berstatus riqab modern ini terbelenggu, menanti uluran tangan pembebasan. Namun di sisi lain, ironi terjadi di lembaga-lembaga pengelola zakat (OPZ) di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran pada laporan keuangan tiga OPZ besar level nasional—BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat—dalam lima tahun terakhir, alokasi dana zakat untuk asnaf Riqab nyaris nihil. Dari ketiga lembaga tersebut, hanya Rumah Zakat yang mencatat penyaluran untuk Riqab pada tahun 2023, dengan alokasi yang sangat kecil, yaitu sebesar Rp 1 juta.
Fakta ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemampuan finansial OPZ. Nilai penghimpunan zakat ketiga OPZ besar tersebut pada tahun 2024 mencapai ratusan miliar rupiah, dan dana Amil (operasional) yang mereka kelola juga sangat besar—masing-masing tercatat sebesar Rp 186 miliar, Rp 44 miliar, dan Rp 58 miliar.
Dengan nilai penghimpunan dan kapasitas dana amil yang sedemikian besar, terlihat jelas bahwa minimnya penyaluran untuk Riqab bukanlah karena keterbatasan sumber daya. Ini adalah masalah prioritas.
Di satu sisi, ribuan WNI berstatus riqab modern ini terbelenggu, menanti uluran tangan pembebasan. Namun di sisi lain, ironi terjadi di lembaga-lembaga pengelola zakat (OPZ) di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran pada laporan keuangan tiga OPZ besar level nasional—BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat—dalam lima tahun terakhir, alokasi dana zakat untuk asnaf Riqab nyaris nihil. Dari ketiga lembaga tersebut, hanya Rumah Zakat yang mencatat penyaluran untuk Riqab pada tahun 2023, dengan alokasi yang sangat kecil, yaitu sebesar Rp 1 juta.
Fakta ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemampuan finansial OPZ. Nilai penghimpunan zakat ketiga OPZ besar tersebut pada tahun 2024 mencapai ratusan miliar rupiah, dan dana Amil (operasional) yang mereka kelola juga sangat besar—masing-masing tercatat sebesar Rp 186 miliar, Rp 44 miliar, dan Rp 58 miliar.
Dengan nilai penghimpunan dan kapasitas dana amil yang sedemikian besar, terlihat jelas bahwa minimnya penyaluran untuk Riqab bukanlah karena keterbatasan sumber daya. Ini adalah masalah prioritas.
Asnaf yang Hilang
Menariknya, dalam Statistik Zakat Nasional 2024 yang diterbitkan BAZNAS, terdapat catatan penyaluran zakat untuk asnaf Riqab secara nasional. Angkanya tercatat sebesar Rp 1,3 miliar pada tahun 2023, yang bahkan turun dari Rp 1,9 miliar pada tahun 2022.
Meskipun terdapat angka penyaluran nasional, minimnya kontribusi dari OPZ besar yang seharusnya menjadi lokomotif penyaluran menunjukkan satu hal: asnaf Riqab lambat laun mungkin akan benar-benar tiada dari program prioritas OPZ di Indonesia.
Asnaf Riqab adalah asnaf yang membutuhkan intervensi paling radikal: pembebasan dan perlindungan dari kejahatan yang merampas kemerdekaan manusia. Jika instrumen zakat—yang diamanahkan oleh Tuhan untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan—tidak berdaya membebaskan budak-budak modern ini, lalu instrumen apa lagi yang bisa diandalkan?
Minimnya perhatian dan rendahnya penyaluran ini mengirimkan sinyal bahaya. Asnaf hamba sahaya era modern ini ternyata tidak hilang karena masalahnya tuntas, tetapi karena abainya para pemegang amanah dana umat yang seolah melupakan satu dari delapan pilar pendistribusian zakat.