• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Focus Group Discussion Masyarakat Zakat Indonesia News Release PBMT Equity Tower Jakarta, 7 Agustus 2018 Sejarah perzakatan modern di Indonesia turut mewarnai geliat perekonomian syariah di sektor keuangan mikro Islam. Historis berdirinya Baitul Maal wa Tanwil (BMT) sebagai salah satu genuine entitas ekonomi syariah nusantara dalam memberikan solusi keumatan, sangat didukung oleh lembaga zakat. “Pendirian Permodalan BMT (PBMT) Indonesia yang berawal dari dana modal Dompet Dhuafa sebesar 4,5 Miliar menjadi pengikat sejarah sinergi lintas lembaga umat. Hingga hari ini, aset PBMT telah mencapai 13 Triliun rupiah dari 326 BMT yang bernaung dibawahnya. Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Pinbuk yang mendorong lahirnya berbagai institusi ekonomi syariah juga memiliki jariyah yang tidak kalah besar dalam perkembangan keuangan mikro Islam di Indonesia saat ini”, tutur Rini Suprihartanti membuka diskusi di salah satu ruangan di lantai 27 pagi ini. Pengembangan pengelolaan zakat yang mewujud secara institusional dalam rupa Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Badan Amil Zakat (Baznas) dan keuangan mikro Islam dalam BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam berbagai implementasi di lapangan kerap kali memiliki irisan yang hampir mirip. Segmentasi yang berbeda, mindset kelembagaan serta konteks regulasi menjadi poin-poin yang perlu diketahui bersama dalam rangka mewujudkan visi misi masing-masing lembaga. Sama-sama mengentaskan kemiskinan di masyarakat, namun dengan sumber dana dan mekanisme pengembangan yang berbeda. Kelompok diskusi Masyarakat Zakat Indonesia yang merupakan gabungan aktif praktisi dan pegiat zakat berinisiasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Zakat dan Microfinance Islam” yang bertempat di Aula PBMT Equity Tower SCBD Jakarta 7 Agustus 2018. Sejumlah 27 perwakilan LAZ, BMT dan pegiat keuangan mikro Islam bersama-sama membahas tentang praktek terbaik pemberdayaan ekonomi mikro berbasis zakat serta perkembangan terkini model-model insitusional yang ada. Diskusi publik ini dipimpin oleh Ibu Rini Suprihartanti, yang kini memegang Direktur Dompet Dhuafa Social Enterprise Islamic Microfinance. Pemantik diskusi FGD ini diantaranya Ir. H. Saat Suharto Direktur PBMT Ventura, Ridha Nugraha Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk), Dodi Subardi Social Trust Fund (STF) Dompet Dhuafa dan Suryamin LAZ Al Azhar. FGD ini tidak hanya sekedar berbagi tentang perkembangan model program pemberdayaan yang terkini di masing-masing institusi, tetapi juga memberikan catatan-catatan penting atas kegagalan microfinance Islam yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali. “Negeri ini tidak boleh dibangun dari hutang dan investasi asing. Negeri ini harus dibangun dari tabungan. Begitulah pesan pak Muhammad Hatta”, papar Saat Suharto menjelaskan tentang pentingnya kesadaran menabung bagi para anggota BMT. Di awal kami melakukan intervensi perubahan masyarakat, yang pertama kali ditanamkan adalah tentang membangun kesadaran dan kebiasaan menabung. Beliau menambahkan “BMT di masa depan menjalankan berbagai fungsi yang tidak mampu diselenggarakan secara baik oleh bank, juga oleh Bank Syariah sekalipun. Selain faktor masih banyaknya orang atau usaha mikro yang tidak layak bank (unbankable), BMT berhasil mengakomodasi budaya lokal dalam aspek operasionalnya”. Pinbuk sebagai salah satu pionir dalam pengembangan koperasi di Indonesia, kini juga membidani lahirnya entitas baru Bank Wakaf Mikro (BWM). Tidak dapat dipungkiri, BWM erat dengan inisiasi Presiden Joko Widodo untuk mendorong geliat ekonomi syariah dan pengentasan kemiskinan. Meski berbadan hukum Koperasi Jasa dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), BWM juga mengantongi izin usaha sebagai LKMS dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BWM membuka peluang bagi nazhir wakaf atau LAZ yang juga mengelola wakaf untuk dapat menggunakan pola ini untuk memberdayakan masyarakat binaannya. Per 30 Juni 2018, pilot project Bank Wakaf Mikro telah memiliki 5.738 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 6,05 Miliar”, penjelasan Ridha Nugraha tentang BWM. Terkait dengan polemik terminologi ‘wakaf’ yang dipilih Presiden Jokowi memang dimaklumi sebagai brand saja, bukan sebagai substansi. Dompet Dhuafa memiliki solusi program yang menarik dengan konsep koperasi sosial yang merupakan genre baru koperasi di Indonesia. “STF memiliki keunikan tersendiri yaitu program keuangan mikro Islam yang diinisiasi berlatar belakang segmen daerah yang terkena bencana alam. Histori beberapa unit STF merupakan wilayah gempa, banjir bandang dan tsunami. Dari 12 unit kami, 6 diantaranya wilayah yang memiliki sejarah bencana alam, 4 wilayah urban atau perkotaan dan 1 BMT”, Dodi Subardi menjelaskan. Melalui STF Dompet Dhuafa, masyarakat yang terdampak bencana diharapakan mampu melakukan percepatan pengembangan ekonomi dan penguatan kemampuan sosial finansial kembali. Best practice LAZ Al Azhar juga menarik untuk menjadi pembelajaran bagi pegiat zakat maupun keuangan mikro lainnya. “Melalui model Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) atau Baitul Qiradh, kami mengintegrasikan model penyaluran manfaat wakaf, pendampingan para kelompok usaha tani, serta implementasi zakat pertanian secara riil”, demikian Deden menyebutkan. Ada beberapa tahapan RPP yang perlu dilakukan (a) Pendampingan, tidak hanya ketrampilan, tapi juga tentang kalender musim, hama, dan sebagainya. (b) Akses bagaimana menjual panen. (c) Asistensi montoring. Lalu bagaimana jika gagal panen, maka ada beberapa solusi diantaranya (a) Tiap kelompok usaha tani berkewajiban memiliki dana tabarru, semacam asuransi kecil-kecilan. Jika gagal panen, tabarru dikeluarkan. Bisa setiap panen dikumpulkan di kelompok. (b) Restrukturisasi akad. Setelah direview, kembali dilakukan akad ulang dengan pengurus. Bisa juga panen berikutnya akan lebih baik. (c) Tabungan panen lumbung padi dari petani. Meski gagal panen, apabila petani terbiasa menabung di lumbung pribadi, maka hal tersebut bisa mencover hasil. (d) Jika sudah menjadi ghorim atau petani yang berhutang, barulah dana zakat dikeluarkan untuk mencover. “BMT disebut gagal, apabila dia meninggalkan orang miskin. Atau boleh dikatakan mungkin bila dia memilih area dakwah yang lain. Ketika dia menyebut institusi harus ‘sustain’, maka dia akan memilih profit bukan benefit. Ketika berbicara microfinance, tidak bisa berbicara efektifitas. Membahas orang, bukan membahas jumlah dana kita. Jika hendak mengurusi orang miskin, ya perlu harus subsidi. Tidak bisa diminta sustain”, sharing Saat Suharto tentang tuntutan sustainability dan kemandirian bagi BMT saat ini. “Menarik bila saat ini kita diskusi tentang zakat, microfinance Islam. Belajar dari Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM), mereka hanya memiliki satu KPI atau satu tujuan dari pemerintah atau Baitul Maal. Yakni, mengentaskan kemiskinan. AIM tidak diminta untuk sustain, tidak diminta untuk mandiri. Dan bukan tugas mereka untuk mengubah moralitas atau religiusitas mustahik, serta bukan tugas mereka untuk mengubah mustahik menjadi muzaki. Sederhana saja, mereka hanya ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Dan mereka fokus”, ulas Prasetyo Wibowo Institut Manajemen Zakat (IMZ) Dompet Dhuafa Corporate University menambahkan. @prasetyow_id IMZ Dompet Dhuafa Corporate University Focus Group Discussion Masyarakat Zakat Indonesia News Release PBMT Equity Tower Jakarta, 7 Agustus 2018 Sejarah perzakatan modern di Indonesia turut mewarnai geliat perekonomian syariah di sektor keuangan mikro Islam. Historis berdirinya Baitul Maal wa Tanwil (BMT) sebagai salah satu genuine entitas ekonomi syariah nusantara dalam memberikan solusi keumatan, sangat didukung oleh lembaga zakat. “Pendirian Permodalan BMT (PBMT) Indonesia yang berawal dari dana modal Dompet Dhuafa sebesar 4,5 Miliar menjadi pengikat sejarah sinergi lintas lembaga umat. Hingga hari ini, aset PBMT telah mencapai 13 Triliun rupiah dari 326 BMT yang bernaung dibawahnya. Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Pinbuk yang mendorong lahirnya berbagai institusi ekonomi syariah juga memiliki jariyah yang tidak kalah besar dalam perkembangan keuangan mikro Islam di Indonesia saat ini”, tutur Rini Suprihartanti membuka diskusi di salah satu ruangan di lantai 27 pagi ini. Pengembangan pengelolaan zakat yang mewujud secara institusional dalam rupa Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Badan Amil Zakat (Baznas) dan keuangan mikro Islam dalam BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam berbagai implementasi di lapangan kerap kali memiliki irisan yang hampir mirip. Segmentasi yang berbeda, mindset kelembagaan serta konteks regulasi menjadi poin-poin yang perlu diketahui bersama dalam rangka mewujudkan visi misi masing-masing lembaga. Sama-sama mengentaskan kemiskinan di masyarakat, namun dengan sumber dana dan mekanisme pengembangan yang berbeda. Kelompok diskusi Masyarakat Zakat Indonesia yang merupakan gabungan aktif praktisi dan pegiat zakat berinisiasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Zakat dan Microfinance Islam” yang bertempat di Aula PBMT Equity Tower SCBD Jakarta 7 Agustus 2018. Sejumlah 27 perwakilan LAZ, BMT dan pegiat keuangan mikro Islam bersama-sama membahas tentang praktek terbaik pemberdayaan ekonomi mikro berbasis zakat serta perkembangan terkini model-model insitusional yang ada. Diskusi publik ini dipimpin oleh Ibu Rini Suprihartanti, yang kini memegang Direktur Dompet Dhuafa Social Enterprise Islamic Microfinance. Pemantik diskusi FGD ini diantaranya Ir. H. Saat Suharto Direktur PBMT Ventura, Ridha Nugraha Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk), Dodi Subardi Social Trust Fund (STF) Dompet Dhuafa dan Suryamin LAZ Al Azhar. FGD ini tidak hanya sekedar berbagi tentang perkembangan model program pemberdayaan yang terkini di masing-masing institusi, tetapi juga memberikan catatan-catatan penting atas kegagalan microfinance Islam yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali. “Negeri ini tidak boleh dibangun dari hutang dan investasi asing. Negeri ini harus dibangun dari tabungan. Begitulah pesan pak Muhammad Hatta”, papar Saat Suharto menjelaskan tentang pentingnya kesadaran menabung bagi para anggota BMT. Di awal kami melakukan intervensi perubahan masyarakat, yang pertama kali ditanamkan adalah tentang membangun kesadaran dan kebiasaan menabung. Beliau menambahkan “BMT di masa depan menjalankan berbagai fungsi yang tidak mampu diselenggarakan secara baik oleh bank, juga oleh Bank Syariah sekalipun. Selain faktor masih banyaknya orang atau usaha mikro yang tidak layak bank (unbankable), BMT berhasil mengakomodasi budaya lokal dalam aspek operasionalnya”. Pinbuk sebagai salah satu pionir dalam pengembangan koperasi di Indonesia, kini juga membidani lahirnya entitas baru Bank Wakaf Mikro (BWM). Tidak dapat dipungkiri, BWM erat dengan inisiasi Presiden Joko Widodo untuk mendorong geliat ekonomi syariah dan pengentasan kemiskinan. Meski berbadan hukum Koperasi Jasa dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), BWM juga mengantongi izin usaha sebagai LKMS dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BWM membuka peluang bagi nazhir wakaf atau LAZ yang juga mengelola wakaf untuk dapat menggunakan pola ini untuk memberdayakan masyarakat binaannya. Per 30 Juni 2018, pilot project Bank Wakaf Mikro telah memiliki 5.738 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 6,05 Miliar”, penjelasan Ridha Nugraha tentang BWM. Terkait dengan polemik terminologi ‘wakaf’ yang dipilih Presiden Jokowi memang dimaklumi sebagai brand saja, bukan sebagai substansi. Dompet Dhuafa memiliki solusi program yang menarik dengan konsep koperasi sosial yang merupakan genre baru koperasi di Indonesia. “STF memiliki keunikan tersendiri yaitu program keuangan mikro Islam yang diinisiasi berlatar belakang segmen daerah yang terkena bencana alam. Histori beberapa unit STF merupakan wilayah gempa, banjir bandang dan tsunami. Dari 12 unit kami, 6 diantaranya wilayah yang memiliki sejarah bencana alam, 4 wilayah urban atau perkotaan dan 1 BMT”, Dodi Subardi menjelaskan. Melalui STF Dompet Dhuafa, masyarakat yang terdampak bencana diharapakan mampu melakukan percepatan pengembangan ekonomi dan penguatan kemampuan sosial finansial kembali. Best practice LAZ Al Azhar juga menarik untuk menjadi pembelajaran bagi pegiat zakat maupun keuangan mikro lainnya. “Melalui model Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) atau Baitul Qiradh, kami mengintegrasikan model penyaluran manfaat wakaf, pendampingan para kelompok usaha tani, serta implementasi zakat pertanian secara riil”, demikian Deden menyebutkan. Ada beberapa tahapan RPP yang perlu dilakukan (a) Pendampingan, tidak hanya ketrampilan, tapi juga tentang kalender musim, hama, dan sebagainya. (b) Akses bagaimana menjual panen. (c) Asistensi montoring. Lalu bagaimana jika gagal panen, maka ada beberapa solusi diantaranya (a) Tiap kelompok usaha tani berkewajiban memiliki dana tabarru, semacam asuransi kecil-kecilan. Jika gagal panen, tabarru dikeluarkan. Bisa setiap panen dikumpulkan di kelompok. (b) Restrukturisasi akad. Setelah direview, kembali dilakukan akad ulang dengan pengurus. Bisa juga panen berikutnya akan lebih baik. (c) Tabungan panen lumbung padi dari petani. Meski gagal panen, apabila petani terbiasa menabung di lumbung pribadi, maka hal tersebut bisa mencover hasil. (d) Jika sudah menjadi ghorim atau petani yang berhutang, barulah dana zakat dikeluarkan untuk mencover. “BMT disebut gagal, apabila dia meninggalkan orang miskin. Atau boleh dikatakan mungkin bila dia memilih area dakwah yang lain. Ketika dia menyebut institusi harus ‘sustain’, maka dia akan memilih profit bukan benefit. Ketika berbicara microfinance, tidak bisa berbicara efektifitas. Membahas orang, bukan membahas jumlah dana kita. Jika hendak mengurusi orang miskin, ya perlu harus subsidi. Tidak bisa diminta sustain”, sharing Saat Suharto tentang tuntutan sustainability dan kemandirian bagi BMT saat ini. “Menarik bila saat ini kita diskusi tentang zakat, microfinance Islam. Belajar dari Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM), mereka hanya memiliki satu KPI atau satu tujuan dari pemerintah atau Baitul Maal. Yakni, mengentaskan kemiskinan. AIM tidak diminta untuk sustain, tidak diminta untuk mandiri. Dan bukan tugas mereka untuk mengubah moralitas atau religiusitas mustahik, serta bukan tugas mereka untuk mengubah mustahik menjadi muzaki. Sederhana saja, mereka hanya ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Dan mereka fokus”, ulas Prasetyo Wibowo Institut Manajemen Zakat (IMZ) Dompet Dhuafa Corporate University menambahkan. @prasetyow_id IMZ Dompet Dhuafa Corporate University Focus Group Discussion Masyarakat Zakat Indonesia News Release PBMT Equity Tower Jakarta, 7 Agustus 2018 Sejarah perzakatan modern di Indonesia turut mewarnai geliat perekonomian syariah di sektor keuangan mikro Islam. Historis berdirinya Baitul Maal wa Tanwil (BMT) sebagai salah satu genuine entitas ekonomi syariah nusantara dalam memberikan solusi keumatan, sangat didukung oleh lembaga zakat. “Pendirian Permodalan BMT (PBMT) Indonesia yang berawal dari dana modal Dompet Dhuafa sebesar 4,5 Miliar menjadi pengikat sejarah sinergi lintas lembaga umat. Hingga hari ini, aset PBMT telah mencapai 13 Triliun rupiah dari 326 BMT yang bernaung dibawahnya. Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Pinbuk yang mendorong lahirnya berbagai institusi ekonomi syariah juga memiliki jariyah yang tidak kalah besar dalam perkembangan keuangan mikro Islam di Indonesia saat ini”, tutur Rini Suprihartanti membuka diskusi di salah satu ruangan di lantai 27 pagi ini. Pengembangan pengelolaan zakat yang mewujud secara institusional dalam rupa Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Badan Amil Zakat (Baznas) dan keuangan mikro Islam dalam BMT, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam berbagai implementasi di lapangan kerap kali memiliki irisan yang hampir mirip. Segmentasi yang berbeda, mindset kelembagaan serta konteks regulasi menjadi poin-poin yang perlu diketahui bersama dalam rangka mewujudkan visi misi masing-masing lembaga. Sama-sama mengentaskan kemiskinan di masyarakat, namun dengan sumber dana dan mekanisme pengembangan yang berbeda. Kelompok diskusi Masyarakat Zakat Indonesia yang merupakan gabungan aktif praktisi dan pegiat zakat berinisiasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Zakat dan Microfinance Islam” yang bertempat di Aula PBMT Equity Tower SCBD Jakarta 7 Agustus 2018. Sejumlah 27 perwakilan LAZ, BMT dan pegiat keuangan mikro Islam bersama-sama membahas tentang praktek terbaik pemberdayaan ekonomi mikro berbasis zakat serta perkembangan terkini model-model insitusional yang ada. Diskusi publik ini dipimpin oleh Ibu Rini Suprihartanti, yang kini memegang Direktur Dompet Dhuafa Social Enterprise Islamic Microfinance. Pemantik diskusi FGD ini diantaranya Ir. H. Saat Suharto Direktur PBMT Ventura, Ridha Nugraha Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk), Dodi Subardi Social Trust Fund (STF) Dompet Dhuafa dan Suryamin LAZ Al Azhar. FGD ini tidak hanya sekedar berbagi tentang perkembangan model program pemberdayaan yang terkini di masing-masing institusi, tetapi juga memberikan catatan-catatan penting atas kegagalan microfinance Islam yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali. “Negeri ini tidak boleh dibangun dari hutang dan investasi asing. Negeri ini harus dibangun dari tabungan. Begitulah pesan pak Muhammad Hatta”, papar Saat Suharto menjelaskan tentang pentingnya kesadaran menabung bagi para anggota BMT. Di awal kami melakukan intervensi perubahan masyarakat, yang pertama kali ditanamkan adalah tentang membangun kesadaran dan kebiasaan menabung. Beliau menambahkan “BMT di masa depan menjalankan berbagai fungsi yang tidak mampu diselenggarakan secara baik oleh bank, juga oleh Bank Syariah sekalipun. Selain faktor masih banyaknya orang atau usaha mikro yang tidak layak bank (unbankable), BMT berhasil mengakomodasi budaya lokal dalam aspek operasionalnya”. Pinbuk sebagai salah satu pionir dalam pengembangan koperasi di Indonesia, kini juga membidani lahirnya entitas baru Bank Wakaf Mikro (BWM). Tidak dapat dipungkiri, BWM erat dengan inisiasi Presiden Joko Widodo untuk mendorong geliat ekonomi syariah dan pengentasan kemiskinan. Meski berbadan hukum Koperasi Jasa dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), BWM juga mengantongi izin usaha sebagai LKMS dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BWM membuka peluang bagi nazhir wakaf atau LAZ yang juga mengelola wakaf untuk dapat menggunakan pola ini untuk memberdayakan masyarakat binaannya. Per 30 Juni 2018, pilot project Bank Wakaf Mikro telah memiliki 5.738 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 6,05 Miliar”, penjelasan Ridha Nugraha tentang BWM. Terkait dengan polemik terminologi ‘wakaf’ yang dipilih Presiden Jokowi memang dimaklumi sebagai brand saja, bukan sebagai substansi. Dompet Dhuafa memiliki solusi program yang menarik dengan konsep koperasi sosial yang merupakan genre baru koperasi di Indonesia. “STF memiliki keunikan tersendiri yaitu program keuangan mikro Islam yang diinisiasi berlatar belakang segmen daerah yang terkena bencana alam. Histori beberapa unit STF merupakan wilayah gempa, banjir bandang dan tsunami. Dari 12 unit kami, 6 diantaranya wilayah yang memiliki sejarah bencana alam, 4 wilayah urban atau perkotaan dan 1 BMT”, Dodi Subardi menjelaskan. Melalui STF Dompet Dhuafa, masyarakat yang terdampak bencana diharapakan mampu melakukan percepatan pengembangan ekonomi dan penguatan kemampuan sosial finansial kembali. Best practice LAZ Al Azhar juga menarik untuk menjadi pembelajaran bagi pegiat zakat maupun keuangan mikro lainnya. “Melalui model Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) atau Baitul Qiradh, kami mengintegrasikan model penyaluran manfaat wakaf, pendampingan para kelompok usaha tani, serta implementasi zakat pertanian secara riil”, demikian Deden menyebutkan. Ada beberapa tahapan RPP yang perlu dilakukan (a) Pendampingan, tidak hanya ketrampilan, tapi juga tentang kalender musim, hama, dan sebagainya. (b) Akses bagaimana menjual panen. (c) Asistensi montoring. Lalu bagaimana jika gagal panen, maka ada beberapa solusi diantaranya (a) Tiap kelompok usaha tani berkewajiban memiliki dana tabarru, semacam asuransi kecil-kecilan. Jika gagal panen, tabarru dikeluarkan. Bisa setiap panen dikumpulkan di kelompok. (b) Restrukturisasi akad. Setelah direview, kembali dilakukan akad ulang dengan pengurus. Bisa juga panen berikutnya akan lebih baik. (c) Tabungan panen lumbung padi dari petani. Meski gagal panen, apabila petani terbiasa menabung di lumbung pribadi, maka hal tersebut bisa mencover hasil. (d) Jika sudah menjadi ghorim atau petani yang berhutang, barulah dana zakat dikeluarkan untuk mencover. “BMT disebut gagal, apabila dia meninggalkan orang miskin. Atau boleh dikatakan mungkin bila dia memilih area dakwah yang lain. Ketika dia menyebut institusi harus ‘sustain’, maka dia akan memilih profit bukan benefit. Ketika berbicara microfinance, tidak bisa berbicara efektifitas. Membahas orang, bukan membahas jumlah dana kita. Jika hendak mengurusi orang miskin, ya perlu harus subsidi. Tidak bisa diminta sustain”, sharing Saat Suharto tentang tuntutan sustainability dan kemandirian bagi BMT saat ini. “Menarik bila saat ini kita diskusi tentang zakat, microfinance Islam. Belajar dari Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM), mereka hanya memiliki satu KPI atau satu tujuan dari pemerintah atau Baitul Maal. Yakni, mengentaskan kemiskinan. AIM tidak diminta untuk sustain, tidak diminta untuk mandiri. Dan bukan tugas mereka untuk mengubah moralitas atau religiusitas mustahik, serta bukan tugas mereka untuk mengubah mustahik menjadi muzaki. Sederhana saja, mereka hanya ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Dan mereka fokus”, ulas Prasetyo Wibowo Institut Manajemen Zakat (IMZ) Dompet Dhuafa Corporate University menambahkan. @prasetyow_id IMZ Dompet Dhuafa Corporate University ]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.