• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Jakarta, 4 Maret 2011

Kemiskinan dan segala permasalahannya memang akan selalu lekang selama tidak ada perbaikan serius di segala lini. Lihat saja lini pendidikan. Teruknya pengelolaan pendidikan dan semakin mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, membuat kemiskinan semakin melebar. Dan, kebodohan membuat masyarakat miskin menjadi semakin miskin. Peran pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan tak jua dapat menarik grafik angka kemiskinan turun ke bawah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa angka kemiskinan pada 2010 tidak banyak berubah dibanding 2009 yakni 14,15 persen. Dan, di Indonesia untuk bisa makan, setiap orang-suka atau tidak suka-harus bekerja. Jika tidak, dia akan mati. Di Indonesia, negara tidak menjamin hajat hidup masyakarat kelas bawah. Tiadanya lapangan pekerjaan, dan membludaknya populasi, membuat kesempatan tiap orang untuk mencicipi rupiah semakin sulit. Inilah yang membuat makin lebarnya jurang kemiskinan. Penambahan penduduk rata-rata sebesar 1,34 persen per tahun di Indonesia dari 2000 hingga 2009 juga menimbulkan permasalahan dalam pengadaan tenaga kerja dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Membludaknya angka kelahiran ternyata menjadi duri dalam keju. Pertumbuhan penduduk yang sejatinya menjadi kekuatan bangsa malah menjadi beban yang harus dipikul bangsa jika tidak ada lapangan pekerjaan yang memadai. Melihat kenyataan ini rasanya masih sulit bagi pemerintah mencapai targetnya untuk menggenjot penurunan tingkat pengangguran hingga 5-6 persen dan tingkat kemiskinan sekitar 8-10 persen hingga akhir 2014. Pembentukan undang-undangyang dilakukan dewan legislasi juga menjadi hambar saat bangsa ini kehilangan akal. Penanganan kemiskinan saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No.42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang juga mengacu pada UUD 1945 Pasal 34. Dalam PP tersebut hanya diatur pemberian pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial, sehingga penanganan fakir miskin di negeri ini masih belum optimal. Dan saat ini tengah dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Fakir Miskin (yang diusulkan Pemerintah menjadi RUU Fakir Miskin) yang merupakan salah satu Prolegnas 2011. Pemerintah telah mengajukan usulan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada Komisi VIII untuk dibahas lebih lanjut. Berbagai komentar dan tanggapan mewarnai jalannya RUU ini. Tapi yang jelas, ke depannya RUU yang tengah digodok ini harus sampai pada penetapan minimal anggaran penanggulangan kemiskinan, sehingga konsep dan strategi yang akan dijalankan guna mengentaskan kemiskinanan ini menjadi jelas dan terarah. Sayangnya, hingga kini belum nampak progress dan keseriusan dalam pembahasan RUU ini, padahal masalah kemiskinan masih sangat komplek. Angka kemiskinan yang dirilis BPS saja menunjukkan jumlah orang miskin di negeri ini mencapai 31 juta orang, jumlah ini sama dengan jumlah penduduk negeri jiran Malaysia dan setengah dari penduduk Thailand. Penyusunan RUU Fakir Miskin ini dinilai harus dilandaskan pada pemikiran yang matang dalam memandang persoalan kemiskinan, sehingga RUU ini bisa menjadi dasar yang komprehensif dalam penanganan kemiskinan. Selain itu RUU ini harus bisa menjadi semacam payung yang mampu membawahi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan. Selain itu, RUU ini ke depan juga harus sampai pada penetapan minimal anggaran penanggulangan kemiskinan, sehingga konsep dan strategi yang akan dijalankan guna mengentaskan kemiskinanan ini menjadi jelas dan terarah. Penanganan kemiskinan saat ini masih merujuk pada PP No.42/1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang juga mengacu pada UUD 1945 Pasal 34. PP tersebut hanya mengatur pemberian pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial, sehingga penanganan fakir miskin di negeri ini masih belum optimal. Berbagai upaya telah atau tengah dilakukan untuk memecahkan kebuntuan menangani beban penderitaan warga miskin, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga non-pemerintah. Salah satunya dengan mengandalkan kekuatan pemberdayaan zakat. Salah satu solusi efektif untuk membangun umat dalam arti mengentaskan kemiskinan dan kebodohan adalah dengan memberdayakan zakat sebagai salah satu potensi umat Islam yang harus dikembangkan secara maksimal baik itu zakat fitrah maupun zakat harta. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat umat Islam Indonesia mencapai 19,3 triliun rupiah. Sebuah angka yang cukup signifikan di tengah keterpurukan ekonomi Indonesia. Jumlah ini akan terus bergerak tumbuh jika kesadaran kita semakin tumbuh untuk mau peduli pada kaum miskin. Jadi, mari bersama-sama wujudkan potensi itu menjadi benar-benar nyata untuk kemaslahatan umat.

Sumber : bataviase.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.