• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Sejak berlakunya UU No.38 Tahun 1999 pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Terutama dalam hal mendorong lahirnya organisasi pengelola zakat baru, baik swasta maupun pemerintah. Forum Zakat (FOZ) mencatat saat ini ada 421 organisasi pengelola zakat di Indonesia. Jumlah itu terdiri, 1 BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, 32 Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi, lebih dari 300 BAZ kabupaten / kota dan lebih dari 70 LAZ baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten / kota.Tetapi sangat disayangkan, banyaknya organisasi pengelola zakat ternyata belum diantisipasi oleh Undang-Undang No.38 tahun 1999. Akibatnya, meskipun banyak lembaga zakat namun penghimpunan dan penyaluran zakat masih belum efektif. Begitu juga dalam hal kordinasi dan pembagian tugas serta fungsi, antara satu dengan lainnya tidak ada garis koordinasi yang jelas. Antara Pemerintah, Baznas, Laznas, Bazda, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Semua lembaga zakat ingin menjadi pengelola, sementara yang berperan sebagai pengawas dan pembuat aturan kebijakan, tidak ada. Pemerintah sendiri tidak mampu memerankan dirinya sebagai pengawas dan pembuat kebijakan. Alasan inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk memperbaiki undang-undang ini dengan mengamandemen beberapa pasal yang ada. Di dalam rancangan amandemennya disebutkan bahwa pemerintah akan mengelola zakat dengan sistem sentralisasi melalui Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah di semua tingkatan pemerintahan. Sementara Lembaga Amil Zakat milik masyarakat yang telah ada nantinya akan berfungsi sebagai unit pengumpul zakat yang terintegrasi secara institusional dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah. Sebenarnya keinginan untuk mengelola zakat secara sentralisasi oleh pemerintah sudah sejak lama diusulkan. Bahkan keinginan itu bukan hanya datang dari pemerintah namun juga datang dari praktisi lembaga zakat (LAZ) yang dikelola masyarakat. Antara pemerintah dan swasta sama-sama berpendapat bahwa dengan dikelola secara sentral oleh negara maka pengelolaan zakat di Indonesia bisa terpadu dan berjalan dengan baik. Pemerintah akan dengan mudah mengusulkan dan mengeluarkan kebijakan yang pro perkembangan zakat. Baik dari segi penghimpunan maupun segi penyalurannya. Termasuk membuat kebijakan yang mengikat bagi muzaki agar mengeluarkan zakatnya secara teratur, penyediaan data penghimpunan dan penyaluran secara komprehenship serta penyediaan data mustahik (warga tidak mampu) secara lengkap dan akurat.Seperti itulah konsep yang ideal, sebagaimana yang dipraktekkan pada masa Rasulullah. Akan tetapi kenyatannya sejak dahulu di Indonesia organisasi pengelola zakat yang dikelola pemerintah kurang dipercaya masyarakat. Apalagi sejak reformasi bergulir, kepercayaan terhadap pemerintah semakin menurun. Oleh karenanya sentralisasi pengelolaan zakat harus dilakukan secara bertahap. Melalui proses persiapan yang cukup matang. Bukan dilakukan dengan serta merta pada saat ini. Sebab dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat non pemerintah (yang dibentuk masyarakat sipil) yang sudah berjalan cukup baik justru akan menurun.bagi organisasi pengelola zakat, sebagai institusi publik yang mengelola dana publik, kepercayaan publik menjadi faktor yang sangat penting bagi keberlangsungan lembaga. Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai institusi negara maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai organisasi masyarakat berlomba-lomba merebut kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut eksistensi masing-masing ditentukan oleh kenyataan hubungan antara negara-masyarakat. Saat birokrasi kuat, organisasi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah cenderung menguat. Sebaliknya saat birokrasi mengalami delegitimasi, ia pun melemah karena lazimnya kepercayaan rakyat terhadapnya juga menurun. Sementara kenyataan saat ini, tren global menempatkan masyarakat sipil sebagai sebuah kekuatan yang cukup signifikan dalam berbagai gerakan memerangi kemiskinan. Hal ini terbukti semakin tingginya kepercayaan donatur dan muzakki yang menitipkan zakatnya kepada lembaga zakat milik swasta dibandingkan kepada badan amil zakat milik pemerintah. Penghimpunan dana-dana sosial (zakat, infak, sedekah, wakaf, dan lain-lain) oleh lembaga zakat milik swasta terbukti jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah yang dihimpun oleh lembaga zakat milik pemerintah.Nah, jika akhirnya zakat dikelola secara sentral oleh badan amil zakat milik pemerintah, tanpa persiapan yang matang, apakah nantinya bisa menjamin para donatur dan muzakki yang selama ini sudah menitipkan dananya kepada lembaga bentukan masyarakat sipil akan tetap mau menitipkan zakatnya kepada badan amil zakat ? Tidak ada yang bisa menjamin bahwa hal itu akan terjadi. Oleh karenanya yang paling tepat dilakukan saat ini adalah membagi peran antara pemerintah dan swasta dalam pengelolaan zakat.Pemerintah berperan membuat sistem perundang-undangan zakat yang dapat menjamin agar seluruh fungsi administratif negara dapat meningkatkan kesejahteraan umum maupun perseorangan melalui peran zakat. Pemerintah juga harus berperan sebagai pengawas bagi operasionalisasi lembaga amil zakat. Kedua fungsi ini dapat diperankan oleh sebuah lembaga independen semacam komisi negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sementara lembaga pengelola zakat yang sudah mendapat kepercayaan publik diperkuat posisioningnya dengan diberi ruang gerak lebih luas lagi bagi kemajuan lembaganya. Semangat seperti inilah yang cocok dengan tren global yang terjadi di tengah melebarnya partisipasi publik saat ini. Apalagi Indonesia sebagai negara yang beragama dan melindungi warganya untuk mengamalkan ajaran dan kewajiban agamanya, tentu akan semakin mendorong semangat civil society tumbuh dan kuat di negara ini. Dengan cara seperti ini maka zakat dapat dijadikan sebagai salah satu sarana potensial untuk membantu pemerintah dalam mendistribusikan kekayaan dan pemerataan pendapatan. Potensi zakat yang masih ‘tersembunyi’ di Indonesia akan dapat tergali secara optimal. Dan pada akhirnya dapat berimplikasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat miskin di Indonesia secara menyeluruh.          Sumber: Jurnal Zakat & Empowering – Vol 1]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.