• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 6 Desember 2011

Terhitung Januari 2012 seluruh PNS di Pekanbaru setuju gajinya dipotong gaji 2,5 persen sebagai zakat. “Jangan dibilang sebagai pemotongan tidak jelas, karena ini adalah zakat yang memang wajib hukumnya dikeluarkan khusus PNS Muslim,” kata Sekretaris Kota Pekanbaru M Wardan di Pekanbaru. Untuk pemotongan tersebut, Pemko mempersiapkan regulasi dan aturan untuk pelaksanaan, sebagai langkah awal dan sosialisasi, pemotongan tersebut dimulai dari eselon II dan III serta jabatan fungsional. “Uang yang dipotong dari gaji mereka ini, sebagai Zakat dan Zakat tersebut disalurkan ke Badan Amil Zakat (BAZ) yang selanjutkan akan disalurkan ke pihak yang memerlukan. Diharapkan dengan begitu ekonomi kemasyarakat di Pekanbaru bisa berkembang,” ujar M Wardan. Meski adanya pemotongan gaji ini, M Wardan optimis tidak ada PNS yang keberatan dengan ketentuan yang akan diberlakukan Pemko tersebut. “Pemotongan yang diberlakukan hanya dalam jumlah kecil dan tidak akan berpengaruh terlalu besar dalam aktifitas kehidupan para pegawai kita,” ucapnya. Tidak hanya itu menurut Wardan, kebijakan ini juga mengajak PNS untuk peduli dengan masyarakat serta beramal sesuai dengan anjuran agama. “Untuk beribadah itu saya rasa tidak akan ada yang keberatan, Tapi jika mereka keberatan itu dikembalikan ke pribadi masing-masing, Untuk pengelolaan anggaran juga tidak akan bermasalah karena regulasi itu jelas,” terangnya. Dengan begitu, untuk setiap PNS yang bergaji Rp1,5 juta akan menerima bersih per bulannya Rp1,46 juta dan sesuai dengan golongan serta eselon masing-masing. Terkait adanya kebijakan pemotongan gaji dilingkungan Pemko Pekanbaru ini, PNS beragam menanggapi hal tersebut. Beberapa diantaranya mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut karena bagaimanapun itu merupakan kebijakan pimpinan. “Kami sebagai PNS tentu harus mematuhi pimpinan, karena itu ada dalam sumpah PNS yang kami ucapkan kemarin. Lagi pula pemotongan ini sekalian kami beribadah dan zakat itu wajib sebagai umat beriman. Pemotongan itu juga kecil dan tidak terlalu terasa, ucap Anto Ryan seorang Staf di lingkungan Pemko Pekanbaru Hal berbeda diungkapkan Reski Aryansyah salah seorang staf di Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru, Dia berharap pelaksanaan tersebut tidak perlu diwajibkan, Pasalnya, soal ibadah tergantung kepada individu masing-masing. Dan untuk membayar Zakat juga, dia berharap bisa membayar sendiri. “Sebenarnya soal ibadah itu kembali ke individu masing-masing, Tapi karena ini kebijakan pimpinan mau bagaimana lagi, Sebagai PNS kita tentu harus mematuhinya, yang penting jelas peruntukannya,” ujar Reski Aryansyah.

Sumber : mediaindonesia.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.