Ciputat, 2 April 2012
Forum Zakat (FOZ) akan menyelenggarakan Musyarawah Nasional (MUNAS) ke 6 dengan bertemakan “Peran UU Zakat dalam Menata Masa Depan Zakat Indonesia”. Acara tersebut merupakan pagelaran tiga tahunan sekali dalam menentukan kepengurusan FOZ yang akan datang.
Acara tersebut akan dihadiri oleh berbagai kalangan seperti BAZ, LAZ, para peneliti, kalangan akademisi serta para pemerhati zakat. Turut diundang dalam acara ini adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Sosial Salim Segaf Jufri untuk membuka sekaligus sebagai keynote speech.
Menurut panitia, pelaksanaan Munas 6 Forum Zakat akan diselenggarakan di Semarang, 17-19 April 2012 di Hotel Gumaya. Di samping memilih ketua umum dan sekjen, Munas ke-6 FOZ juga akan membicarakan tentang ‘nasib’ FOZ pasca terbitnya UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sekaligus meletakkan pada posisi yang tepat. Akan seperti apa FOZ mendatang. Apakah akan tetap seperti sekarang ini, yakni sebagai asosiasi dari organisasi pengelola zakat (baik BAZ maupun LAZ), ataupun merubah bentuk. Dari usulan yang berkembang, setidaknya ada tiga pilihan. Pertama, akan menjadi Research and Development-nya (RnD) BAZNAS. Kedua, tetap menjadi asosiasi, tapi hanya menaungi LAZ dan BAZNAS Propinsi, artinya, idak termasuk BAZNAS Pusat. Atau pilihan ketiga, menjadi asosiasi-nya LAZ saja, sebab sudah ada BAZNAS yang struktural dari pusat sampai daerah. Ketiga usulan itu, baru sebatas wacana yang berkembang pada saat Rapat Koordinasi Bulanan. Soal nantinya memilih pilihan yang mana, semua itu terserah nanti kesepakatan di Munas ke-6. Munas ke-6 Forum Zakat juga membicarakan tentang isi UU Pengelolaan Zakat yang baru. Sebab, meskipun sudah disahkan, namun isi UU tersebut masih menuai pro dan kontra. Karena itu, tema yang diangkat pada Munas ke-6 adalah ‘Masa Depan Zakat Indonesia Pasca UU Zakat Baru’*
Sumber: Hidayatullah.com
Tag: Zakat, Undang-Undang
]]>