• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 29 Maret 2011

DPR dan pemerintah terjebak pada debat tak substantif. Kedua pihak berusaha mempertahankan usulannya masing-masing soal judul rancangan undang-undang yang sedang dibahas bersama di Komisi VIII DPR.

Komisi VIII DPR tetap mempertahankan RUU tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS), sedangkan pemerintah mengusulkan judul RUU tentang Zakat. “Di internal Komisi VIII akan tetap bertahan dengan nama RUU Pengelolaan ZIS,” kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding usai rapat kerja dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3). Menurut dia, pembahasan RUU ini akan berlangsung dinamis karena selain soal judul akan muncul juga perdebatan mengenai lembaga pengelola. Soal zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tutur dia, pemerintah menginginkan agar tetap dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sedangkan DPR mengusulkan, agar memberikan ruang kepada umat untuk ikut mengelola sehingga pengelolaannya menjadi lebih transparan. “Kalau semuanya dikelola oleh pemerintah, nanti tugas pemerintah jadi terlalu berat. Padahal selama ini banyak pondok pesantren yang hidupnya ditopang dari zakat masyarakat,” ujarnya. Ditanya soal keanggotaan Baznas yang menggunakan pola komisioner, Karding menjelaskan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR menginginkan ada tiga kamar yakni, regulator, operator, dan pengawas, sehingga bisa berjalan dengan baik. Menurut dia, badan yang sudah ada akan menyesuaikan, tinggal Baznas akan diposisikan apakah sebagai pengumpul, regulator, atau pengawas di Kementerian Agama. Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Alie mengatakan, pemerintah mengusulkan RUU yang sedang dibahas bersama dengan judul RUU tentang zakat dengan pertimbangan yang jelas. Infak dan Sedekah Menurut dia, kalau zakat itu sifatnya wajib dan hal itu diatur dalam undang-undang, sedangkan infak dan sedekah sifatnya suka rela, sehingga tidak perlu diatur dalam undang-undang. “Infak dan sedekah bisa dimasukkan sebagai pasal atau bab, sehingga menjadi semacam suplemen dalam undang-undang,” katanya. Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga mengusulkan agar pengelolaan zakat diserahkan kepada Baznas yang terintegrasi dari pusat sampai ke daerah. Menurtu dia, Baznas saat ini masih terlihat homogen tidak mencerminkan unsur masyarakat dan pemerintah. “Melalui RUU yang diajukan oleh DPR ini, pemerintah mengusulkan agar Baznas adalah semacam komisioner yang keanggotaannya mencerminkan elemen masyarakat. Dengan demikian pengelolaan pendistribusian zakat lebih efektif dibandingkan sebelumnya,” ujarnya. (Tri H/Joko S)

Sumber : suarakarya-online.com

DPR dan pemerintah terjebak pada debat tak substantif. Kedua pihak berusaha mempertahankan usulannya masing-masing soal judul rancangan undang-undang yang sedang dibahas bersama di Komisi VIII DPR.
Komisi VIII DPR tetap mempertahankan RUU tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS), sedangkan pemerintah mengusulkan judul RUU tentang Zakat.
“Di internal Komisi VIII akan tetap bertahan dengan nama RUU Pengelolaan ZIS,” kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding usai rapat kerja dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut dia, pembahasan RUU ini akan berlangsung dinamis karena selain soal judul akan muncul juga perdebatan mengenai lembaga pengelola. Soal zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tutur dia, pemerintah menginginkan agar tetap dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Sedangkan DPR mengusulkan, agar memberikan ruang kepada umat untuk ikut mengelola sehingga pengelolaannya menjadi lebih transparan.
“Kalau semuanya dikelola oleh pemerintah, nanti tugas pemerintah jadi terlalu berat. Padahal selama ini banyak pondok pesantren yang hidupnya ditopang dari zakat masyarakat,” ujarnya.
Ditanya soal keanggotaan Baznas yang menggunakan pola komisioner, Karding menjelaskan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR menginginkan ada tiga kamar yakni, regulator, operator, dan pengawas, sehingga bisa berjalan dengan baik.
Menurut dia, badan yang sudah ada akan menyesuaikan, tinggal Baznas akan diposisikan apakah sebagai pengumpul, regulator, atau pengawas di Kementerian Agama.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Alie mengatakan, pemerintah mengusulkan RUU yang sedang dibahas bersama dengan judul RUU tentang zakat dengan pertimbangan yang jelas.
Infak dan Sedekah
Menurut dia, kalau zakat itu sifatnya wajib dan hal itu diatur dalam undang-undang, sedangkan infak dan sedekah sifatnya suka rela, sehingga tidak perlu diatur dalam undang-undang.
“Infak dan sedekah bisa dimasukkan sebagai pasal atau bab, sehingga menjadi semacam suplemen dalam undang-undang,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga mengusulkan agar pengelolaan zakat diserahkan kepada Baznas yang terintegrasi dari pusat sampai ke daerah.
Menurtu dia, Baznas saat ini masih terlihat homogen tidak mencerminkan unsur masyarakat dan pemerintah. “Melalui RUU yang diajukan oleh DPR ini, pemerintah mengusulkan agar Baznas adalah semacam komisioner yang keanggotaannya mencerminkan elemen masyarakat. Dengan demikian pengelolaan pendistribusian zakat lebih efektif dibandingkan sebelumnya,” ujarnya. (Tri H/Joko S)
]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.