Yogyakarta. Prof Dr Didin Hafidhuddin MSi terpilih secara aklamasi menjadi sekretaris jenderal World Zakat Forum dalam pertemuan World Zakat Forum di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Kamis petang. Didin, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas, akan menjabat sebagai sekjen sampai pertemuan selanjutnya forum ini, yang dijadwalkan akan berlangsung minimal satu kali dalam tiga tahun. Dalam menjalankan tugasnya, Didin didampingi dengan 13 anggota badan pekerja, yang berasal dari perwakilan-perwakilan lembaga pengelola zakat di tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Turki. Dengan terpilihnya sekjen ini, WZF yang berlangsung sejak 29 September ini resmi ditutup oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Prof Dr Nasaruddin Umar MA. Bersama dengan badan pekerja ini, Didin selanjutnya mendapat tugas untuk menyusun program-program berkaitan keberadaan forum ini, yang dilakukan berdasarkan masukan-masukan dari hasil pertemuan WZF di Yogyakarta ini. Selain memilih Didin sebagai sekjen WZF ini, pertemuan WZF di Yogyakarta ini juga mengeluarakan resolusi yang berisikan enam poin. Resolusi tersebut menyatakan bahwa World Zakat Forum akan dijadikan sebagai forum bertemu, berdiskusi dan sharing hal-hal terkait zakat tingkat dunia yang terbuka bagi perwakilan resmi negara, organisasi zakat pemerintah, organisasi zakat masyarakat (NGO), kalangan akademisi, para ulama dan pemerhati zakat dan akan diadakan tiga tahun sekali. Selain itu, untuk memudahkan pengelolaan dan pengorganisasian konferensi World Zakat Forum, akan dibentuk badan pengelola yang terdiri dari para pendiri atau disebut anggota pendiri (World Zakat Forum Founding Member) dan Badan Pekerja (World Zakat Forum Working Group) yang bertindak selaku sekretariat forum dan pengelola operasional World Zakat Forum yang terdiri dari para personil yang mewakili lintas negara yang memiliki dedikasi untuk mengelola World Zakat Forum. Susunan anggota pendiri dan Badan Pekerja terlampir Resolusi itu juga menyebutkan bahwa WZF ini mendukung peran dan eksistensi International Zakat Organization (IZO), dalam menjalin kerja sama untuk kepentingan ummat. Diputuskan juga dalam resolusi itu, bahwa badan Pekerja akan menetapkan penyelenggaraan World Zakat Forum ke 2 dan menetapkan agenda pembahasannya. Resolusi ini juga menugaskan kepada Badan Pekerja untuk menyiapkan program dan melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) zakat internasional, sedang sumber pendanaan awal World Zakat Forum yang bersumber dari iuran para pendiri dan peserta World Zakat Forum Melalui resolusi ini, WZF juga mengimbau semua negara muslim untuk mengakomodasi dan memberlakukan regulasi dan mengimplementasikan zakat sebagai pengurang pajak. Dirjen Bimas Islam, Nazaruddin, memandang positif hasil-hasil resolusi ini. Ia mengatakan bahwa apa yang diputuskan di Yogyakarta ini merupakan langkah awal dalam usaha mensinergikan dan mengoptimalkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lainnya, dalam rangka turut memecahkan persoalan-persoalan yang mendera umat Islam, diantaranya masalah kemiskinan. Didin sendiri mengatakan, dalam waktu dekat ini ia bersama dengan badan pekerja WZF akan menginfentarisai persoalan-persoalan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengumpukan dan penyaluran zakat, terutama berkaitan dengan pendayagunaan dan zakat untuk program-program pemberdayaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan umat. Didin mengungkap ia juga akan berusaha mensosialisasikan keberadaan dan program-program WZF ini ke seluruh negara-negara Islam, sekaligus berusaha untuk mensinergikan kegiatan pengumpulan penyaluran zakat sebagai mainstream untuk pemberantasan kemiskinan. Dijelaskan Didin, ia sendiri bermimpi suatu saat lembaga-lembaga pengumpul dan penyalur zakat lintas negara, baik itu yang dikelola pemerintah atau swasta, dapat bekerja sama secara terfokus, misalnya, dengan menggarap secara program pemberantasan kemiskinan di suatu daerah, sesuasi dengan keahlian masing-masing. Selain itu, kata Didin, ke depan juga akan diusahakan membuat peta tentang keberadaan para muzaki dan pemberi zakat, untuk mengoptimalkan usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran zakat yang lebih terkoordinasikan. (Krisman Purwoko/yoe/RoL) Sumber : www.dakwatuna.com]]>