JAKARTA-Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengaku kecewa jika zakat sebagai pengurang pajak belum bisa diakomodasi dalam RUU Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Padahal, bila hal tersebut dilakukan, bisa berdampak positif terhadap pajak ataupun zakat itu sendiri. “Kecewa karena saat ini tidak