• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

JAKARTA-Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengaku kecewa jika zakat sebagai pengurang pajak belum bisa diakomodasi dalam RUU Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Padahal, bila hal tersebut dilakukan, bisa berdampak positif terhadap pajak ataupun zakat itu sendiri. “Kecewa karena saat ini tidak mungkin,” kata Didin kepada Republika, Senin (21/3). Melihat kenyataan ini, menurut dia, dibutuhkan perjuangan dan langkah penyadaran yang lebih intensif dan masif. Terlebih, frekuensi dialog dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan atau Direktorat Pajak, masih kurang. Dalam membahas RUU ini, menurut Didin, semestinya DPR tidak hanya fokus pada pembenahan sistem, regulasi, dan pengawasan organisasi pengelola zakat. DPR perlu pula memperhatikan aspek lain yang bisa berpengaruh bagi perkembangan dan peningkatan zakat di Tanah Air. Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti menilai, zakat sebagai pengurang pajak belum terakomodasi dalam RUU ZIS akibat ketidaksiapan pemerintah. Dari segi perolehan pajak, pemerintah tampaknya khawatir jika pasal tersebut akan mengurangi perolehan pajak negara. Selain itu, kata Nana, ketidaksiapan juga terjadi lantaran perlunya proses sinkronisasi dan koordinasi yang rumit antarpihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Direktorat Pajak. Karena itu, kata Nana, hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah mengoptimalisasi pendayagunaan pajak. Sebab, penggunaannya belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Diyakini, jika pajak diberdayakan secara maksimal, dengan sendirinya akan meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah. “Ini PR besar, kalau infrastruktur perpajakan siap, orang akan lebih percaya,” ujar Nana. Seperti diberitakan, zakat sebagai pengurang pajak dan posisi badan amil zakat (BAZ) serta lembaga amil zakat (LAZ) merupakan pasal yang dianggap krusial dalam RUU ZIS. Namun, seperti dikatakan Staf Ahli Menteri Agama Tulus Sastrowijoyo, pemerintah sejalan dengan DPR bahwa secara teknis pasal soal zakat pengurang pajak mesti disesuaikan dengan undang-undang lain. Sementara pembahasannya perlu dikomunikasikan secara intens dengan pihak terkait, di antaranya dengan Kementerian Keuangan. “Pasal itu belum bisa diakomodasi, tetapi pada prinsipnya saya mendukung,” kata Tulus.   ed: wachidah handasah

Sumber : Republika.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.